JPU Tuntut Terdakwa Penipuan Jatim Half Marathon 2026 Selama 1 Tahun 8 Bulan Penjara

  • Whatsapp
Foto: Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Firrizki Rahmatulloh dalam sidang dugaan penipuan penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Foto: Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Firrizki Rahmatulloh dalam sidang dugaan penipuan penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanual Flavio Seac menuntut terdakwa Firrizki Rahmatulloh dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dalam perkara dugaan penipuan penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/8/2026).

Di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bacaan Lainnya

“Dituntut 1 tahun 8 bulan penjara,” tegas JPU Angelo Emanual Flavio Seac di hadapan Ketua Majelis Hakim.

Selain menjatuhkan tuntutan pidana penjara, JPU juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang nantinya diputuskan oleh majelis hakim. Jaksa turut memohon agar Firrizki Rahmatulloh tetap berada dalam tahanan.

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, dugaan penipuan tersebut juga menyebabkan sejumlah peserta gagal mengikuti ajang olahraga Jatim Half Marathon 2026. Akibat perbuatan terdakwa, kerugian yang ditimbulkan disebut mencapai sekitar Rp383 juta.

Sementara itu, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Firrizki Rahmatulloh diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana serta bersikap sopan dan terus terang selama mengikuti proses persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menggunakan haknya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

“Kami akan ajukan pledoi, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum memasuki tahapan putusan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *