Pengajuan Restorative Justice disetujui, Satu Tahanan Lapas Tegal Dikeluarkan

  • Whatsapp
Img 20250703 Wa0037

Tegal- Nusantaraabadinews.com-  ,1 (Satu) Tahanan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tegal atas nama Imam Susanto dikeluarkan setelah pengajuan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif nya disetujui oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal pada Kamis (3/7/2025).

Yang bersangkutan telah di tahan sejak bulan Juni lalu dan disangka melanggar kesatu pasal 378 KUHP atau Kedua pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun.

Dalam hal ini Kasubsi Registrasi, Zakiy Bima menuturkan bahwa hal ini salah satu bentuk penegakan peraturan yang sesuai dengan pancasila pada sila ke-5 yang berbunyi keadilan bagi seluruh rakyat indonesia. Beliau juga berpesan kepada Tahanan yang telah di keluarkan karena mendapatkan Restorative Justice ini.

“Dengan di setujuinya Restorative Justice (RJ) ini, Saya harap anda bisa mendapatkan hikmah dan selalu berfikir setiap mau melakukan sesuatu, hal ini juga menjadi pelajaran penting untuk anda, serta persetujuan perdamaian ini jangan sampai mencelakai pihak lain, dalam kata lain anda tidak melaksanakan apa yang menjadi poin-poin kesepakatan perdamaian itu sendiri. Jangan lupa untuk bersyukur karena anda sudah bisa kembali bersama keluarga dan saudara-saudara anda di rumah.” Pungkasnya.

Menurut Kasubsi Registrasi, Selain sebagai bentuk penerapan keadilan, hal ini dapat menjadi pengaruh penting bagi pemasyarakatan dalam menekan angka Over Kapasitas yang menjadi salah satu permasalahan di setiap UPT Pemasyarakatan. Hal ini dilakukan sesuai dengan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal untuk Pemberhentian Penuntutan Perkara dengan Nama Imam Susanto dengan nomor KEP-l-35/M.3.15lEoh.2lo7 l2o2s

#Kemenimipas
#ditjenpas #pemasyarakatan #guardandguide #Lapastegal#humasLapasTegal #DitjenpasJateng #13Programakselerasi #Penguatankeamanan #Sinergitas

Humas Lapas Tegal BAHARI
(Bersih-Aman-Harmonis-Akuntabel-Ramah-Inovatif)
Masuk Minus Keluar Plus
Be Creative – Be Smart Correctional Officer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *