SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid (cannabis buds) seberat 3,37 ton yang masuk ke Indonesia dengan modus berkedok impor barang melalui jalur perdagangan internasional.
Pengungkapan kasus yang dilakukan pada Rabu (1/7/2026) tersebut menjadi yang pertama di Indonesia, karena jaringan narkotika internasional memanfaatkan mekanisme impor resmi dan kontainer sebagai sarana penyelundupan.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas menyita barang bukti seberat 3.371.400 gram atau 3,37 ton bruto serta mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian proses importasi ilegal.
“Pengungkapan ini merupakan kasus pertama di Indonesia yang mengungkap penyelundupan cannabis buds melalui jalur perdagangan internasional dan kepabeanan resmi menggunakan kontainer,” ujar Komjen Pol Suyudi Ario Seto.

Kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, hingga pengawasan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses importasi.
Operasi kemudian digelar secara serentak di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat kontainer yang berisi kuncup bunga cannabinoid dengan dua modus penyembunyian.
Narkotika tersebut disamarkan di dalam 500 koper, sementara sebagian lainnya diselipkan di antara muatan yang diberi label sebagai produk lateks guna mengelabui pemeriksaan petugas.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar Indonesia, yakni warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran dana, perusahaan yang digunakan sebagai kedok importasi, serta kemungkinan adanya pengiriman narkotika lain dengan modus serupa.
BNN menduga seluruh cannabis buds tersebut akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) yang kemudian digunakan sebagai bahan baku cairan isi ulang rokok elektronik atau vape.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.114.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, potensi kerugian ekonomi akibat peredaran narkotika yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp4,585 triliun.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan adanya perubahan pola operasi jaringan narkotika internasional yang kini mulai memanfaatkan sistem perdagangan internasional serta dokumen kepabeanan resmi sebagai kamuflase penyelundupan.
Karena itu, penguatan kerja sama intelijen, pertukaran data kepabeanan, serta sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam mendeteksi penyimpangan pada aktivitas perdagangan internasional.
BNN RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama nasional maupun internasional bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, serta seluruh pemangku kepentingan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus mengantisipasi berkembangnya berbagai modus operandi baru jaringan narkotika internasional.






