Kekerasan terhadap Anak: Hampir Empat Bulan Menggantung, Penanganan Kasus Oknum Polisi di Polrestabes Surabaya Disorot

  • Whatsapp
Foto: Kuasa hukum korban meminta Polrestabes Surabaya segera menuntaskan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan oknum anggota Polri.
Foto: Kuasa hukum korban meminta Polrestabes Surabaya segera menuntaskan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan oknum anggota Polri.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyeret seorang anggota Polri aktif, Aipda Slamet Hutoyo, menjadi sorotan publik. Hingga hampir empat bulan sejak laporan polisi dibuat, belum ada kepastian hukum terkait penahanan terhadap terlapor, meski proses penyidikan telah berjalan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai profesionalisme dan independensi Polrestabes Surabaya dalam menangani perkara yang melibatkan aparat kepolisian.

Bacaan Lainnya

Aipda Slamet Hutoyo yang masih aktif berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya hingga kini belum dilakukan penahanan oleh penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak–Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya.

Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh, status hukum Slamet Hutoyo telah meningkat menjadi tersangka. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SP.Sidik/82/VI/Res.1.24/2026/Satresppadanppo tertanggal 4 Juni 2026.

Hingga kini, berkas perkara masih berada dalam tahap penyidikan.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, keluarga korban mengaku mendapat tekanan agar perkara diselesaikan melalui jalur mediasi dan laporan dicabut.

Salah seorang keluarga korban berinisial A mengungkapkan, orang tuanya didatangi seorang perempuan bernama Susi yang disebut merupakan tetangga Aipda Slamet Hutoyo di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Menurut A, orang tuanya diminta datang ke rumah Slamet Hutoyo untuk meminta maaf. Bahkan, disebutkan akan ada tuntutan balik apabila laporan di Polrestabes Surabaya tidak terbukti.

“Katanya kalau laporan di Polrestabes gak terbukti, ibu akan dituntut balik. Yang akan dijadikan saksi orang kampung. Susi juga mau jadi saksi. Gak tahu saksi apa. Lebih baik minta maaf saja biar enak,” ujar A, Selasa (4/8/2026).

A menegaskan dirinya tidak mengenal Susi secara pribadi dan baru mengetahui bahwa perempuan tersebut merupakan tetangga dari terlapor.

Pengakuan serupa juga disampaikan keluarga korban lainnya berinisial Zb. Ia mengaku pernah didatangi seorang pria bernama Danang yang memintanya agar tidak ikut terlibat dalam proses hukum terhadap Slamet Hutoyo.

“Sampean lapo melu-melu iki. Slamet polisi paling jahat. Wong-wong wedi kabeh. Sopo pengacarae pengen ruh,” ujar Danang kepada Zb menggunakan bahasa Jawa.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya upaya memengaruhi saksi maupun keluarga korban selama proses penyidikan berlangsung.

Menanggapi dugaan intervensi tersebut, Sukardi bersama Dodik Firmansyah, SH selaku kuasa hukum Moch Umar menyatakan akan mengambil langkah hukum guna memastikan proses penyidikan berjalan objektif.

Mereka berencana mengirimkan surat kepada Bidang Propam Polda Jawa Timur agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan mengajukan permohonan perlindungan terhadap saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sekaligus menyampaikan surat kepada Komisi III DPR RI agar memberikan perhatian terhadap jalannya proses hukum.

“Harapan kami, asas equality before the law benar-benar diterapkan dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak ini. Lakukan penahanan terhadap terlapor dan segera limpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses P21,” tegas Sukardi.

Terpisah, penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Awanda, memastikan penyidikan perkara masih terus berlangsung.

“Sementara perkara masih saya lanjutkan. Saya lengkapi berkasnya,” ujar Awanda.

Sementara itu, Susi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh kuasa hukum pelapor membantah memiliki keterkaitan dengan Aipda Slamet Hutoyo.

“Maaf, saya gak ada urusan dengan Anda,” ucapnya singkat.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Moch Umar (41) ke Polrestabes Surabaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Mei 2026 pukul 05.30 WIB.

Moch Umar melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak yang dialami putranya, SBR (14).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, ketika empat anak sedang bermain sepak bola di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya.

Saat itu, Aipda Slamet Hutoyo diduga datang dan melempar batu ke arah anak-anak tersebut. Setelah itu, ia diduga menghampiri para korban hingga terjadi dugaan tindak kekerasan.

Tidak terima atas kejadian tersebut, orang tua dari tiga anak korban melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Surabaya. Dalam perkembangan penyidikan, jumlah anak yang diduga menjadi korban disebut bertambah menjadi delapan orang, meski sebagian keluarga memilih tidak membuat laporan resmi kepada kepolisian.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melibatkan anggota Polri aktif. Publik menanti komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan asas persamaan di hadapan hukum serta memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *