KEDIRI, Nusantaraabadinews.com – Tragedi berdarah yang mengguncang Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, memasuki babak baru. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (3/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo (35) atas dugaan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota keluarganya.
Sidang pembacaan tuntutan yang digelar pukul 13.00 WIB di Ruang Cakra itu menyita perhatian publik karena kejahatan yang dilakukan terdakwa disebut sangat keji dan tidak manusiawi.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati diajukan karena terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan tiga korban jiwa, termasuk seorang anak di bawah umur.
“Pertimbangan itu seperti kejahatan yang direncanakan dan dilakukan dengan cara keji. Tiga nyawa melayang, termasuk anak kecil. Kami menuntut hukuman mati,” tegas Iwan kepada media.
JPU menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan fakta persidangan yang menguatkan.
Dari fakta yang terungkap di persidangan, Yusa memulai aksinya dengan memukul kakak kandungnya, K (37), menggunakan palu. Ia kemudian menyerang suami korban, AK (38), dan menghabisi nyawa keponakannya, CAW (12). Satu anak lainnya, SPY (11), berhasil selamat meskipun mengalami luka serius.
Tak hanya melakukan pembunuhan, terdakwa juga mengambil barang-barang milik korban, termasuk telepon genggam dan mobil Avanza.
Motif pembunuhan ini diduga berawal dari dendam pribadi, lantaran terdakwa kesal tidak diberi pinjaman uang oleh kakaknya. Diketahui, Yusa tengah terlilit utang koperasi di wilayah Lamongan.
Tuntutan mati dari jaksa mendapat penolakan keras dari kuasa hukum terdakwa, Moh Rofian. Menurutnya, tindakan Yusa dilakukan secara spontan karena emosi sesaat.
“Alat yang digunakan adalah palu milik ayah terdakwa, bukan senjata yang dibawa dari rumah. Itu menunjukkan tidak ada perencanaan,” jelas Rofian usai sidang.
Ia menambahkan bahwa jika memang ingin membunuh secara terencana, pelaku kemungkinan akan menggunakan senjata lebih mematikan seperti sabit atau bendo, bukan palu.
Menanggapi pembelaan tersebut, pihak Kejaksaan menyatakan bahwa penolakan dari kuasa hukum merupakan bagian dari proses hukum yang akan dibalas dalam sidang lanjutan.
Sidang berikutnya akan digelar Kamis, 17 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari tim kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum menyatakan siap menempuh upaya hukum lain bila vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai harapan mereka.(**)






