Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD: Masihkah Demokratis? Ini Pandangan LaNyalla

  • Whatsapp
Compress 20250805 165116 6461
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat memberikan pernyataan resmi terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD

JAKARTA, Nusantaraabadinews.com – Ketua DPD RI ke-5, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kembali mengangkat wacana yang kini menjadi diskursus panas publik: Pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Dalam tulisan resminya, LaNyalla menegaskan bahwa sistem tersebut tetap memenuhi prinsip demokrasi.

“Yang penting bukan caranya langsung atau tidak langsung. Tapi apakah masih mengakar pada prinsip kedaulatan rakyat,” tegas LaNyalla dalam refleksi tertulisnya, Senin (5/8/2025) di Jakarta.

Compress 20250805 165116 6461
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat memberikan pernyataan resmi terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD

LaNyalla memaparkan bahwa pemilihan melalui DPRD tetap dapat dikategorikan sebagai sistem yang demokratis. Pasalnya, dalam sistem demokrasi perwakilan, rakyat telah memberi mandat melalui Pemilu Legislatif kepada wakil-wakil mereka untuk mengambil keputusan strategis, termasuk memilih kepala daerah.

“Anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat. Maka ketika mereka memilih Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, sesungguhnya itu perpanjangan kehendak rakyat sendiri,” jelasnya.

Ia menyebut sistem ini telah lama menjadi pilar dalam banyak negara demokrasi modern, dengan efisiensi menjadi salah satu keunggulannya.

LaNyalla menggarisbawahi bahwa pemilihan secara langsung menuntut biaya logistik dan administrasi yang tinggi. Dalam kondisi fiskal yang menantang, beban ini makin berat bagi negara dan daerah.

“Setiap pemilu langsung membutuhkan anggaran besar, yang pada akhirnya bersumber dari uang rakyat,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai anggota DPRD yang telah terpilih idealnya memiliki wawasan, integritas, dan pemahaman atas kapasitas calon pemimpin daerah. Dengan demikian, evaluasi terhadap visi, misi, dan rekam jejak calon bisa dilakukan secara lebih objektif.

Menurut LaNyalla, pemilu langsung juga tak bebas dari masalah. Salah satunya adalah dominasi politik popularitas yang cenderung emosional, bukan rasional.

“Seringkali kampanye lebih menonjolkan pencitraan, bukan substansi,” ujarnya.

Selain itu, partisipasi pemilih di banyak daerah juga cenderung rendah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah benar representatif?

Mendorong kualitas demokrasi perwakilan, LaNyalla mengusulkan agar jalur perseorangan dibuka untuk pemilihan anggota legislatif. Artinya, DPRD tidak hanya diisi kader partai, tapi juga unsur independen.

“Di banyak negara, seperti beberapa di Eropa dan Afrika Selatan, anggota parlemen dari unsur non-partai bisa duduk berdampingan dengan partai politik. Mereka juga dipilih langsung oleh rakyat dalam Pemilu,” paparnya.

LaNyalla mencontohkan sejumlah negara yang menerapkan pemilihan kepala daerah melalui mekanisme tidak langsung. Misalnya, Amerika Serikat dengan sistem Council-Manager Government, Belanda, hingga negara-negara Persemakmuran seperti Malaysia dan Singapura.

“Jadi, model pemilihan melalui perwakilan bukan sesuatu yang asing. Bahkan banyak dipakai negara demokrasi mapan,” jelasnya.

Menutup refleksinya, LaNyalla kembali menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD justru sejalan dengan semangat Pancasila.

“Sila Keempat menegaskan bahwa demokrasi kita adalah ‘Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.’ Bukan hanya pemilihan langsung,” pungkasnya.(R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *