Polres Kediri Tangkap Peracik Miras Oplosan Maut, 3 Tewas 1 Dirawat Kurang dari 24 Jam

  • Whatsapp
Compress 20250807 065627 7028~2
Satreskrim Polres Kediri Gerak Cepat, Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam

KABUPATEN KEDIRI, Nusantaraabadinews.com – Kepolisian Resor Kediri akhirnya berhasil membekuk pelaku peracik minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan tiga orang dan melukai satu lainnya di Dusun Gadungan Timur, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu. Pelaku berinisial Phoniamtarja (51), warga Dusun Kepung Barat, Desa Kepung, kini resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Kediri.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyebabkan korban jiwa dalam waktu singkat. Ketiga korban yang meninggal dunia masih satu keluarga, yaitu Purnomo Deta Wira Pratama dan Agung Winarko. Satu korban selamat, Agus Mulyono, kini masih menjalani pemulihan intensif di RS Kabupaten Kediri (RSKK) Pare.

Bacaan Lainnya
Compress 20250807 065627 7028~2
Satreskrim Polres Kediri Gerak Cepat, Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam

Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa pagi (29/7/2025) pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Kandangan. AKP Joshua Peter, Kasat Reskrim Polres Kediri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pihaknya menerima laporan dari perangkat desa.

“Kami langsung membentuk tim sejak Senin malam. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti,” ujar AKP Joshua saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa (5/8/2025).

Pelaku diketahui meracik miras dari dua botol cairan yang diperoleh dari seorang rekan bernama Gusmanto. Cairan tersebut kemudian dicampur dengan sirup beras kencur, sirup anggur, dan alkohol murni 96 persen hingga menghasilkan empat botol miras oplosan berukuran 1,5 liter. Minuman ini dijual kepada warga dengan harga Rp5.000 hingga Rp10.000 per gelas.

“Campuran ini sangat membahayakan. Dia meracik dengan takaran sendiri, tanpa standar keamanan, sehingga menyebabkan keracunan dan kematian,” tegas Joshua.

Pelaku mengaku sudah meracik dan menjual miras oplosan selama 8 bulan. Ia nekat melakukannya karena warung miliknya sepi pengunjung. Dengan menjual satu liter miras, ia mengantongi keuntungan sekitar Rp10.000.

“Motif tersangka adalah mencari keuntungan pribadi. Tapi yang dia lakukan justru merenggut nyawa orang,” beber AKP Joshua.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan botol plastik, jeriken berisi sisa alkohol, gelas sloki, botol sirup, dan kardus pengiriman yang diduga digunakan untuk mengelabui rasa dan warna minuman oplosan tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 204 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang penjualan barang berbahaya yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. Sementara itu, Gusmanto selaku pemasok bahan baku juga telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Kasus miras oplosan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal yang tidak diketahui kandungannya. Polisi mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam mencegah peredaran miras oplosan di lingkungannya.

“Ini bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama. Jangan sampai ada korban jiwa lagi akibat kelalaian dan pembiaran,” pungkas AKP Joshua.(R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *