Eksekusi Putusan MA: Kejari Toba Terima Denda Rp200 Juta dari Terpidana Korupsi Rico Sianipar

  • Whatsapp
Compress 20250807 065626 6760
Kepala Seksi Pidsus Kejari Toba menerima uang denda Rp200 juta dari terpidana korupsi Rico Sianipar

KABUPATEN TOBA, Nusantaraabadinews.com – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba dalam menegakkan hukum secara tuntas kembali dibuktikan. Pada Senin, 4 Agustus 2025, Kejari Toba secara resmi menerima pembayaran uang denda sebesar Rp200.000.000 dari Terpidana Ir. Rico Menanti Sianipar, S.T., M.Si, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pembayaran denda ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2191 K/Pid.Sus/2023. Eksekusi dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 226 jo. Pasal 257 KUHAP.

Bacaan Lainnya
Compress 20250807 065626 6760
Kepala Seksi Pidsus Kejari Toba menerima uang denda Rp200 juta dari terpidana korupsi Rico Sianipar

Prosesi penyerahan uang denda dilakukan langsung oleh pihak keluarga terpidana dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Toba, Ris Piere Handoko, S.H., serta disaksikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Benny A. Surbakti, S.H., M.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Toba.

“Uang denda ini akan langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening resmi yang telah ditunjuk. Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan dan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Kasi Pidsus, Ris Piere Handoko.

Dalam kasus ini, Ir. Rico Menanti Sianipar diketahui telah menjalani pidana penjara sejak 17 Februari 2022. Penyerahan uang denda ini menjadi bagian dari eksekusi terhadap hukuman tambahan yang dijatuhkan dalam amar putusan pengadilan.

Dengan diterimanya uang denda tersebut, maka salah satu komponen kewajiban pidana dari terpidana telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mempertegas bahwa proses hukum terhadap pelaku korupsi tidak berhenti hanya pada pidana badan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara.

Kejaksaan Negeri Toba menegaskan komitmennya dalam menuntaskan pelaksanaan setiap putusan pengadilan, khususnya terhadap perkara tindak pidana korupsi, demi mewujudkan keadilan dan integritas lembaga penegak hukum di mata publik.(R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *