PONOROGO, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran obat pelangsing serta vitamin penambah berat badan ilegal. Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko kawasan Grand Azzalea, Kelurahan Purbosuman, Ponorogo.
Seorang pria berinisial MQ (31), warga Lumajang yang tinggal di Ponorogo, ditangkap saat tengah mengemas kapsul berlabel “Detox Lemax” dan “Vitamin Penambah Berat Badan”.

Dari lokasi, polisi menyita sedikitnya 3.500 botol obat pelangsing, 90 botol vitamin penambah berat badan, 55 ribu kapsul tanpa keterangan kandungan, ribuan botol kosong, stiker label, hingga paket siap kirim. Selain itu, diamankan pula uang tunai, ponsel, serta berbagai peralatan pengemasan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menegaskan MQ tidak memiliki keahlian farmasi dan seluruh produk yang diedarkan tidak terdaftar di BPOM.
“Kandungan kapsul ini tidak jelas dan berisiko membahayakan kesehatan. Produksi serta peredaran tanpa izin edar melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya, Senin (18/8/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MQ sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga bulan terakhir. Produknya dipasarkan secara online dengan sasaran utama konsumen di wilayah Madura.
Meski omzet yang didapatkan baru sekitar Rp1 juta per bulan, polisi menilai peredaran obat tanpa izin edar ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat.
Kapolres Ponorogo juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran obat instan yang beredar luas di internet.
“Jangan terkecoh janji khasiat instan. Produk tanpa izin edar bisa merusak organ tubuh bahkan mengancam nyawa,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa gaya hidup sehat tidak bisa ditempuh dengan jalan pintas menggunakan obat-obatan ilegal, melainkan dengan pola hidup yang benar dan aman.(**)






