SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Polrestabes Surabaya resmi menetapkan AAS (40) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF (32). Kasus ini mencuat setelah video penganiayaan yang dilakukan AAS viral di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan aksi brutal di rumah pasangan tersebut di Jalan Lebak Agung, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menegaskan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan tersangka tidak hanya sekali, melainkan berulang sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.

“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan juga sudah ditahan dengan jeratan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ungkap AKBP Edy, Senin (25/08/2025).
Berdasarkan penyelidikan, pola kekerasan tersangka selalu bermula dari perselisihan kecil rumah tangga yang kemudian berkembang menjadi pemukulan.

Peristiwa pertama terjadi pada 15 Desember 2023 pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang menidurkan anak mereka. Karena anak tak kunjung tidur, IGF menegur dengan nada kesal. Tersangka justru tersulut emosi, lalu memukul korban dengan bantal, menjambak rambut, hingga memukul tangan korban.
Kejadian serupa kembali berulang pada 9 Maret 2024, ketika korban tengah hamil tujuh bulan. Tanpa alasan jelas, AAS menampar pipi korban dua kali, memukul wajah hingga berdarah, dan mencekik leher korban.
Kasus terakhir yang menjadi puncak terjadi pada 28 Januari 2025. Saat itu, korban memergoki tersangka menyembunyikan sesuatu di ponselnya. Pertengkaran pun pecah, hingga AAS menendang dan memukul pundak korban di depan anak-anak mereka.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi rekaman video kekerasan, pakaian korban, serta dokumen pendukung lainnya. AAS resmi ditangkap pada 24 Agustus 2025 dan kini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (4) serta Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp15 juta.
Sementara itu, korban IGF masih menjalani pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi mental dan trauma akibat kekerasan berulang yang dialaminya. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak korban terlindungi sesuai prosedur hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus peringatan keras bahwa persoalan rumah tangga tidak boleh diselesaikan dengan cara kekerasan.(**)






