SURABAYA , Nusantaraabadinews.com – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Surabaya. Pelaku berinisial HHS (44), warga Pegirian, ditangkap saat beraksi mencuri sepeda motor milik NF (57) di Jalan Kebalen Wetan, Rabu (13/8).
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan bahwa pelaku tidak beraksi sendirian. “Dalam melancarkan aksinya HHS bersama seorang rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Informasi awal didapat polisi dari laporan warga yang melihat adanya tindak pidana pencurian motor. Tim Unit Reskrim segera menuju lokasi dan mendapati HHS bersama rekannya berinisial S sedang melakukan aksi curanmor.
“Dengan bantuan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, sementara rekannya berhasil melarikan diri,” jelas Iptu Suroto.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu unit sepeda motor milik korban
STNK asli atas nama korban
Satu buah kunci kontak kendaraan
Selanjutnya, HHS digelandang ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi kini juga tengah memburu rekan pelaku yang masih buron.
“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum terus berjalan. Rekan pelaku yang kabur sedang dalam pengejaran,” pungkas Iptu Suroto.(**)






