MADIUN, Nusantaraabadinews.com– Sepeda motor Honda Vario 125 milik seorang karyawan Toko Emas Omega Moria Caruban, Kabupaten Madiun, raib dari area parkir saat korban sedang bekerja. Polisi kemudian mengungkap dugaan pencurian tersebut dan mengamankan seorang tersangka berinisial DRGY, 25 tahun.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan bahwa Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, di parkiran karyawan sisi timur Toko Emas Omega Moria Caruban, Jalan Panglima Sudirman No. 195, Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/71/VIII/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 7 Agustus 2026.
Kejadian bermula ketika korban, OLIFIA PAULANDI, datang bekerja di Toko Emas Omega Moria Caruban sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban mengendarai Honda Vario 125 warna biru tahun 2025 dengan nomor polisi AE-2365-GX. Kendaraan kemudian diparkir di area parkiran karyawan yang berada di sisi timur toko.
Sekitar pukul 15.30 WIB, ketika korban hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban selanjutnya melaporkan kehilangan itu kepada pihak Kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui kendaraan telah diambil oleh pelaku dan berhasil mengamankan tersangka bersama sepeda motor yang diduga merupakan barang hasil pencurian ujarnya.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan bahwa kendaraan korban berada dalam kondisi tidak terkunci setang dan lokasinya relatif jauh dari pengawasan.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku. Sepeda motor kemudian dibawa dengan cara didorong atau dituntun dalam keadaan mesin mati.
Dari korban, polisi mengamankan BPKB, STNK, kunci Honda Vario 125 jenis keyless, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV tertanggal 7 Agustus 2026.
Sementara dari tersangka, polisi mengamankan satu unit Honda Vario 125 warna biru tahun 2025 dengan nomor rangka MH1JMD129SK089746 dan nomor mesin JMD1E2089235.
Polisi juga menyita jaket hoodie warna hitam bertuliskan “Aero Street” dan celana jeans panjang warna biru.
Tersangka DRGY dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Penyidik Satreskrim Polres Madiun masih menyelesaikan proses penyidikan. Setelah itu, berkas perkara akan segera dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penyidik selanjutnya menunggu pemberitahuan hasil penyidikan dari JPU atau P-21 untuk kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan agar tidak mengabaikan keamanan saat memarkir sepeda motor, terutama ketika kendaraan ditinggalkan dalam waktu cukup lama dan berada di lokasi yang minim pengawasan pungkasnya.






