MADIUN, Nusantaraabadinews.com — Kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang pemberangkatan ibadah Haji Furoda menyeret PT Hebad Lintas Internusa atau Ladima Tours & Travel ke proses hukum di Polres Madiun. Perkara tersebut dilaporkan setelah jemaah yang telah membayar biaya perjalanan tidak kunjung diberangkatkan, sementara sebagian besar dana yang telah disetorkan belum dikembalikan.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan bahwa Perkara itu tercatat dalam LP/B/66/XI/2024/SPKT/POLRES MADIUN/POLDA JATIM tertanggal 12 November 2024. Dalam materi press release Polres Madiun, perkara dikaitkan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelapor dalam perkara tersebut adalah Waluyo Utomo, sementara pihak yang dicantumkan sebagai tersangka berinisial JWR, perempuan berusia 42 tahun. Peristiwa dugaan tindak pidana diketahui sekitar Juni 2024 di kantor PT Hebad Lintas Internusa/Ladima Tours & Travel, Jalan Raya Nglames Nomor 55, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
Perkara tersebut bermula pada 2017 ketika pelapor mendaftarkan ibadah Haji Plus/Eksklusif untuk empat orang melalui Ladima Tours & Travel. Keberangkatan semula dijadwalkan pada periode 2018 hingga 2021 dengan biaya Rp752 juta.
Dana tersebut telah dibayarkan secara bertahap dan dinyatakan lunas hingga 2019. Namun, pandemi Covid-19 pada 2020 menyebabkan keberangkatan haji tidak terlaksana.
Pada 2023, terlapor kemudian menawarkan perubahan paket dari Haji Plus/Eksklusif menjadi Haji Furoda. Untuk perubahan tersebut, pelapor disebut harus membayar biaya tambahan sebesar Rp372,2 juta, dengan janji keberangkatan pada 2023.
Namun setelah biaya tambahan dibayarkan, keberangkatan kembali tidak terlaksana dengan alasan visa tidak keluar. Pihak terlapor kemudian menjanjikan pengembalian dana secara bertahap dan membuat Surat Pernyataan Pengembalian Dana ujarnya.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa dari dana yang berkaitan dengan perkara tersebut, pihak terlapor telah mengembalikan Rp450 juta.
Namun masih terdapat Rp1,2442 miliar yang disebut belum dikembalikan kepada pelapor.
Persoalan tersebut semakin berlarut setelah pada 16 Desember 2023 pelapor dan terlapor membuat Akta Perjanjian Kesepakatan Komitmen Pemberangkatan Haji melalui notaris.
Kesepakatan itu memuat komitmen bahwa pelapor akan diberangkatkan haji pada 2024. Apabila keberangkatan tidak terlaksana, uang disebut akan dikembalikan oleh terlapor.
Namun hingga waktu yang disepakati, pelapor tetap tidak diberangkatkan. Uang yang dijanjikan untuk dikembalikan juga belum seluruhnya diterima sehingga pelapor merasa dirugikan dan kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polres Madiun.
polisi mencantumkan modus operandi berupa penawaran paket ibadah Haji Furoda atau Haji Eksklusif dengan janji keberangkatan cepat.
Setelah korban melakukan pembayaran, korban disebut tidak berangkat melaksanakan ibadah haji.
Polres Madiun saat ini mencantumkan proses perkara pada tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan menunggu pemberitahuan hasil penyidikan atau P-21 untuk kemudian dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Dalam perkara tersebut, polisi mencantumkan sejumlah barang bukti, termasuk rekening koran, kuitansi pembayaran Haji Plus, kuitansi pelunasan Haji Furoda, surat pernyataan pengembalian dana, surat pemberitahuan penundaan keberangkatan serta akta perjanjian kesepakatan komitmen pemberangkatan haji.
Polisi juga mencatat sejumlah perlengkapan jemaah sebagai barang bukti, antara lain koper, tas tenteng, kain ihram, mukena, seragam, jilbab, buku panduan manasik, tas pinggang, tas sandal, kaos serta gantungan nama jemaah.
Kasus dugaan penipuan atau penggelapan tersebut kini masih berada dalam proses hukum. Polres Madiun menyebut tahapan berikutnya adalah pengiriman berkas perkara kepada JPU hingga proses pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah penyidikan dinyatakan lengkap pungkasnya.






