SURABAYA, Nusantaraabadinews.com— Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Pandegiling Nomor 125, Surabaya, kembali mencuat. Pihak ahli waris Waluyo melalui kuasa hukumnya, Hendra Sihombing dan Nocky Leon Agusta, menegaskan keberadaan keluarga ahli waris di lokasi tersebut bukan merupakan tindakan penyerobotan tanah.
Kuasa hukum ahli waris menyatakan, pihaknya berada di lahan tersebut berdasarkan klaim hak yang diyakini berasal dari keluarga dan memiliki dasar hukum. Di sisi lain, mereka mempertanyakan dasar kepemilikan serta proses terbitnya sertifikat yang sebelumnya disebut berkaitan dengan wakaf kepada Yayasan Masjid Rahmat.
Persoalan utama yang kini dipersoalkan pihak ahli waris adalah dasar ikrar wakaf yang menjadi salah satu pijakan klaim atas lahan tersebut.
Hendra Sihombing mengatakan, pihak keluarga tidak pernah melakukan ikrar wakaf atas lahan di Jalan Pandegiling Nomor 125 kepada Yayasan Masjid Rahmat.
“Dari keluarga tidak pernah ada kata ikrar wakaf kepada Yayasan Masjid Rahmat. Karena itu kami mempertanyakan dasar Yayasan Masjid Rahmat memperoleh sertifikat hak wakaf tersebut,” ujar Hendra, Rabu (26/8).
Menurut Hendra, persoalan tersebut semakin mengemuka setelah sebelumnya terdapat aksi atau penyampaian aspirasi dari pihak Yayasan Masjid Rahmat yang menyatakan memiliki dasar wakaf atas lahan yang disengketakan.
Ia menyebut, salah seorang koordinator lapangan bernama Sugeng pernah menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh ikrar wakaf dari seseorang bernama Haji Ilyas.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi pertanyaan bagi pihak ahli waris. Hendra meminta agar Haji Ilyas dapat dipertemukan secara langsung sehingga asal-usul serta dasar hukum penguasaan lahan dapat diperjelas.
“Kami ingin bertemu dengan Haji Ilyas supaya semuanya bisa sinkron dan persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau memang benar ada ikrar wakaf, mari kita lihat dasar dan alas haknya,” tegasnya.
Hendra mengaku telah meminta Gus Haris untuk membantu mempertemukannya dengan pihak keluarga atau ahli waris Haji Ilyas.
Langkah tersebut, menurut dia, penting untuk memastikan apakah Haji Ilyas memang memiliki alas hak atas lahan yang kemudian disebut menjadi dasar ikrar wakaf.
“Benarkah Haji Ilyas memiliki alas hak? Kami ingin mengetahui fakta sesungguhnya agar kami sebagai ahli waris tidak terus diombang-ambingkan oleh asumsi bahwa kami menyerobot tanah,” katanya.
Sengketa lahan tersebut sebelumnya juga telah dibahas dalam mediasi yang melibatkan Polrestabes Surabaya dan pihak Yayasan Masjid Rahmat pada 7 Agustus 2026.
Hendra mengatakan, dalam mediasi tersebut pihak kepolisian meminta agar tidak terdapat aktivitas di lokasi yang menjadi objek sengketa.
Namun, pihak ahli waris menyampaikan keberatan terhadap permintaan tersebut. Mereka beralasan masih meyakini lahan tersebut merupakan hak keluarga dan memiliki dasar hukum untuk mempertahankan serta mengelolanya.
“Kami secara tegas menyampaikan bahwa kami tidak bisa begitu saja meninggalkan atau tidak mengelola lahan tersebut, karena kami meyakini itu milik kami dan kami mempunyai dasar hukum,” ujarnya.
Hendra bahkan menyatakan kesiapannya untuk mundur sebagai kuasa hukum apabila Yayasan Masjid Rahmat mampu membuktikan dasar wakaf sebagaimana yang dipersoalkan.
“Saya sampaikan secara tegas kepada Pak Qomar, kalau Yayasan Masjid Rahmat bisa membuktikan ikrar wakaf nomor 4 yang diperoleh Haji Ilyas dan Haji Ilyas memang memiliki alas hak, saya sebagai kuasa hukum akan mundur. Kalau memang terbukti, berarti saya yang keliru memasuki atau menempati lahan,” tegas Hendra.
Waluyo selaku ahli waris mengatakan dirinya masih memiliki hubungan langsung dengan lahan tersebut. Ia mengaku selama ini masih menempati sekaligus merawat lokasi yang menurutnya merupakan bagian dari tempat tinggal keluarganya sejak dahulu.
“Selama ini saya yang menempati dan saya yang membersihkan. Tiba-tiba lahan ini diklaim oleh Yayasan Masjid Rahmat,” kata Waluyo.
Waluyo mengungkapkan, sebelumnya memang pernah terdapat pembicaraan mengenai pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan masjid.
Namun, rencana tersebut disebut tidak mendapatkan persetujuan karena di depan lokasi sudah terdapat masjid.
Setelah itu, menurut Waluyo, sempat muncul pembicaraan mengenai kemungkinan pemanfaatan lahan untuk sekolah.
“Kalau untuk komersial, saya tidak setuju. Ini rumah masa kecil saya. Selama ini saya yang membersihkan dan merawat,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Nocky Leon Agusta, mengatakan sengketa antara pihak ahli waris dan Yayasan Masjid Rahmat kini telah memasuki tahapan pokok perkara di pengadilan.
Karena proses hukum sedang berjalan, pihaknya memilih menghormati mekanisme persidangan dan menunggu keputusan lembaga peradilan.
“Sekarang sudah masuk babak pokok perkara. Kami menunggu hasil dari pengadilan. Kalau nantinya ada jalan damai atau ada solusi lain, kami tetap terbuka,” kata Nocky.
Nocky menegaskan pihaknya tidak memiliki persoalan pribadi dengan Yayasan Masjid Rahmat. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi salah satu pilihan agar sengketa tidak berujung pada kerugian bagi kedua belah pihak.
“Intinya kami dari kuasa hukum tidak ada singgungan dengan Yayasan Masjid Rahmat. Yang utama kami mengedepankan kekeluargaan dan mencari solusi terbaik supaya kedua belah pihak tidak dirugikan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nocky juga menyampaikan dugaan adanya pihak tertentu yang berupaya menguasai lahan di kawasan Pandegiling tersebut.
Ia mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, lahan tersebut sebelumnya dikuasai secara turun-temurun oleh keluarga selama bertahun-tahun.
Namun, sebagian ahli waris disebut berada di luar daerah, termasuk di Jakarta dan Kalimantan, sehingga lahan tersebut tidak selalu mendapatkan perhatian dan perawatan.
Kondisi tersebut, menurut Nocky, diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Kami menduga ada orang-orang yang dengan sengaja ingin menguasai lahan di Pandegiling ini. Karena ketika itu dikuasai turun-temurun dan tidak terurus, ahli waris ada yang di Jakarta, ada yang di Kalimantan, sehingga tidak merawat. Kami menduga kondisi itu dimanfaatkan,” ujarnya.
Nocky bahkan menyebut adanya dugaan praktik yang ia istilahkan sebagai “mafia tanah”.
Namun, tudingan tersebut masih sebatas dugaan dari pihaknya dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum. Pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui proses hukum berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah.
Selain persoalan ikrar wakaf, pihak kuasa hukum ahli waris juga tengah menelusuri rangkaian peralihan hak atas lahan tersebut.
Nocky menyebut pihaknya sedang menelusuri dugaan adanya proses transaksi, pengikraran wakaf, hingga kemungkinan hilangnya atau berubahnya dokumen yang berkaitan dengan lahan.
Ia juga menyinggung keterlibatan sebuah bank swasta dalam rangkaian persoalan tersebut.
Menurut Nocky, pihaknya telah melayangkan somasi kepada bank tersebut untuk meminta informasi mengenai status serta riwayat lahan.
Ia menyebut, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, terdapat riwayat seorang debitur yang disebut pernah meminjam dana dan kemudian mengalami gagal bayar.
“Bank tersebut menerangkan mendapatkan ini dari risalah lelang, bahwa ada salah satu debitur yang meminjam kemudian gagal bayar sehingga memiliki itu,” ungkap Nocky.
Meski demikian, seluruh rangkaian terkait peralihan hak, risalah lelang, sertifikat, hingga dugaan ikrar wakaf tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus diuji melalui proses hukum.
Pihak ahli waris berharap proses persidangan dapat mengungkap secara terang asal-usul dan dasar hukum kepemilikan lahan di Jalan Pandegiling Nomor 125, Surabaya.
Bagi pihak ahli waris, persoalan tersebut bukan semata mengenai penguasaan fisik lahan, melainkan juga menyangkut kejelasan alas hak, riwayat peralihan, serta keabsahan dokumen yang menjadi dasar masing-masing pihak.
“Kami ingin semuanya terang. Kalau memang pihak lain memiliki alas hak yang sah, silakan dibuktikan. Tetapi kalau kami memiliki hak, kami juga berharap hak ahli waris dapat dihormati,” pungkas Nocky.
Sengketa lahan Jalan Pandegiling Nomor 125 tersebut kini masih berada dalam proses hukum. Klaim kepemilikan, dasar wakaf, alas hak, riwayat lelang, sertifikat, maupun dugaan penguasaan lahan oleh pihak tertentu masih harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang sah.
Pemberitaan ini merupakan ruang bagi pihak ahli waris dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan keterangan serta sikap mereka atas sengketa tersebut. Pernyataan mengenai kepemilikan maupun dugaan adanya pihak tertentu yang berupaya menguasai lahan tidak dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir sebelum terdapat pembuktian dan keputusan dari lembaga hukum yang berwenang.
Karena perkara masih berproses, seluruh pihak diharapkan menghormati jalannya persidangan, menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi, serta mengedepankan penyelesaian yang objektif, transparan, dan kondusif.






