GEGER MADIUN! Anak 13 Tahun Ditikam Saat Lerai Pertengkaran, THS Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Foto
Foto

MADIUN, Nusantaraabadinews.com– Peristiwa kekerasan terhadap anak terjadi di Perumnas Mojopurno, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Selasa (18/8/2026) sore. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun menjadi korban penikaman hingga mengalami luka pada bagian perut.

Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Madiun menetapkan seorang pria berinisial THS (57) sebagai tersangka. Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan luka berat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 16.30 WIB ketika tersangka THS datang ke rumah pelapor berinisial SW. Kedatangan tersebut berkaitan dengan surat undangan dari pihak kepolisian terkait laporan penganiayaan yang sebelumnya dibuat SW.

Setibanya di rumah, terjadi keributan antara THS dan SW. Saat itu, tersangka disebut membawa pisau dan hendak menusukkannya kepada SW.

Korban yang merupakan anak SW kemudian berusaha melerai pertengkaran tersebut. Namun, korban justru didorong hingga terjatuh.

Dalam kondisi tersebut, korban kemudian ditikam menggunakan pisau sebanyak dua kali pada bagian perut.

SW selanjutnya berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut berdatangan dan berusaha melerai kejadian.

Korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dan kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Wungu untuk diproses secara hukum.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tersangka, penyidik menyita satu buah pisau dalam kondisi patah, kaos kerah lengan pendek warna hitam, serta celana panjang warna cokelat.

Sementara dari pelapor, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, termasuk kemeja seragam sekolah berwarna putih yang terdapat bercak darah dan sobekan, rok seragam sekolah, daster yang mengalami robekan, serta jilbab berwarna hitam.

Polisi menjelaskan, modus yang diduga dilakukan tersangka adalah mengancam istrinya, SW, dengan membawa pisau.

Ketika THS terlibat pertengkaran dengan SW, korban NCPW berusaha melerai. Pisau yang awalnya diarahkan kepada SW kemudian mengenai korban setelah korban didorong dan ditikam sebanyak dua kali pada bagian perut ujarnya.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 17 KUHP dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana yang diterapkan adalah dua pertiga dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan, yaitu 10 tahun pungkasnya.

Saat ini proses penyidikan perkara masih berjalan. Satreskrim Polres Madiun menyatakan akan segera mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyidik selanjutnya menunggu pemberitahuan hasil penyidikan dari JPU atau P-21 untuk kemudian melimpahkan tersangka beserta barang bukti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *