Polsek Semampir Ringkus Residivis Pencuri Tas di Masjid Sunan Ampel, Sudah Tiga Kali Beraksi

  • Whatsapp
Compress 20250908 153947 7386
Pelaku pencurian tas diamankan di Polsek Semampir Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Seorang pria berinisial AS (44), warga Karang Tembok, Surabaya, akhirnya diringkus polisi setelah melakukan pencurian tas jamaah di Masjid Sunan Ampel. Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat pernah dipenjara pada 2023 karena kasus pencurian sepeda listrik.

Menurut keterangan Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, tersangka telah tiga kali melakukan aksi serupa di masjid yang sama. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas aksinya.

Bacaan Lainnya

“Benar yang bersangkutan pernah ditangkap kasus pencurian pada 2023 silam,” ujar Iptu Suroto.

Compress 20250908 153947 7386
Pelaku pencurian tas diamankan di Polsek Semampir Surabaya

Kasus ini terjadi pada Selasa (26/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu korban, IR asal Pasuruan, sedang tertidur di dalam masjid. Tas korban yang diletakkan di sebelah kepalanya raib ketika ia terbangun sekitar pukul 14.40 WIB.

Korban lantas melapor ke petugas keamanan masjid. Setelah rekaman CCTV diperiksa, terlihat jelas aksi pelaku mengambil tas korban. Hasil penyelidikan polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka mencuri barang milik dua jamaah lain di lokasi yang sama pada hari berbeda.

Pelarian pelaku berakhir pada Rabu (27/8) malam. Ia kembali muncul di sekitar Masjid Sunan Ampel dan langsung ditangkap aparat Polsek Semampir.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti kuat dari rekaman CCTV yang sudah diamankan petugas,” tegas Iptu Suroto.

Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah pipa rokok warna coklat, celana jeans hitam, kaos biru dongker, kopyah coklat bermotif, ikat pinggang coklat, masker, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Semampir. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” pungkas Iptu Suroto.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *