SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kasus penganiayaan terhadap dr. Faradina Sulistyani, dokter RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Benowo, kembali menyita perhatian publik. Norliyanti, warga Babatan Jerawat, Pakal, Surabaya, dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/9/2025).
“Terhadap terdakwa Norliyanti dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas JPU Diah Ratri Hapsari di hadapan majelis hakim.

Menurut JPU, tindakan terdakwa termasuk kategori penganiayaan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 353 Ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum terdakwa, Taufan, menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Ia menyebut aksi kliennya bukanlah penganiayaan berencana, melainkan spontan akibat emosi sesaat.
“Perbuatan klien kami terjadi karena emosi sesaat. Tidak ada unsur perencanaan,” ujar Taufan usai sidang.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari ketidakpuasan Norliyanti terhadap hasil operasi di RSUD BDH. Harapannya ditangani sebagai pasien prioritas justru tidak terpenuhi. Setelah operasi, ia merasa kesakitan bahkan sulit beraktivitas, termasuk saat menunaikan salat.
“Dokternya secara pribadi sebenarnya sudah memaafkan, tetapi pihak rumah sakit belum,” tambah Taufan.
Dalam dakwaan, JPU memaparkan bahwa Norliyanti datang ke rumah sakit dengan membawa bongkahan gragal (sisa material bangunan) yang dibungkus kantong plastik. Sesampainya di ruang kerja dokter, ia langsung menghantamkan benda keras itu ke tubuh dr. Faradina yang sedang duduk di depan komputer.
“Terdakwa memukulkan bongkahan gragal ke bagian kepala belakang dan punggung korban sebanyak empat kali,” terang Diah.
Akibat serangan mendadak tersebut, dr. Faradina mengalami luka robek pada kepala kanan-kiri, memar di punggung, dan trauma psikologis. Ia terpaksa beristirahat beberapa hari untuk pemulihan.
Dr. Faradina Sulistyani dikenal sebagai dokter muda yang berdedikasi di RSUD BDH Surabaya. Selama ini, ia menangani pasien di bidang pelayanan umum dan kerap mendapat apresiasi karena sikap ramah serta telaten. Rekan sejawat menyebut dr. Faradina sebagai sosok yang rendah hati dan berkomitmen terhadap pasiennya.
Pasca kejadian penganiayaan, ia masih menjalani proses pemulihan baik fisik maupun psikis. Dukungan dari keluarga besar rumah sakit serta organisasi profesi kedokteran terus mengalir untuk memulihkan semangatnya kembali bertugas.
Norliyanti, seorang ibu rumah tangga, sempat menjalani perawatan medis di RSUD BDH sebelum insiden terjadi. Rasa tidak puas terhadap hasil operasi membuatnya menyimpan kekecewaan yang akhirnya meledak dalam bentuk penganiayaan.
Meski tindakannya mengundang kecaman, sejumlah pihak menilai kasus ini mencerminkan pentingnya komunikasi dokter-pasien. Namun, dari sisi hukum, perbuatannya tetap digolongkan sebagai tindakan pidana serius karena melibatkan unsur kekerasan dan mengancam keselamatan tenaga medis.
Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Majelis hakim PN Surabaya akan mempertimbangkan fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis. Publik menanti putusan akhir, apakah majelis hakim sejalan dengan tuntutan JPU atau mempertimbangkan pledoi pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.(**)






