Residivis Kambuhan Bobol Minimarket di Trowulan, Satreskrim Polres Mojokerto Ringkus Pelaku Kurang dari 24 Jam

  • Whatsapp
Foto: Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan residivis kasus pencurian minimarket di Trowulan beserta barang bukti hasil kejahatan
Foto: Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan residivis kasus pencurian minimarket di Trowulan beserta barang bukti hasil kejahatan

MOJOKERTO, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Polda Jawa Timur kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah minimarket wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku berinisial YA (24), warga Kabupaten Jombang, berhasil diamankan petugas kurang dari 24 jam setelah menjalankan aksinya. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

Kapolres Mojokerto, melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

“Tersangka masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap dan dinding gudang,” ujar AKP Aldhino, Sabtu (30/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berangkat dari rumahnya sekitar pukul 02.30 WIB menggunakan sepeda motor menuju lokasi sasaran. Setibanya di minimarket, YA memanjat tembok bangunan sebelum merusak bagian plafon menggunakan pisau lipat kecil untuk masuk ke dalam toko.

Aksi pelaku yang berlangsung pada malam hari ternyata terekam jelas oleh kamera CCTV. Rekaman tersebut kemudian menjadi petunjuk penting bagi tim penyidik dalam mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan pelaku.

“Aksi pencurian terekam kamera CCTV toko yang menjadi petunjuk penting bagi kami untuk melacak keberadaan tersangka,” ungkap AKP Aldhino.

Berbekal bukti rekaman dan hasil penyelidikan lapangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan YA di kediamannya sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama.

“Saat kami periksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” kata AKP Aldhino.

Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Mojokerto turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan maupun diperoleh dari hasil kejahatan.

Barang bukti yang diamankan meliputi sweater warna ungu, celana pendek, pisau lipat, tas selempang, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek yang diduga merupakan hasil pencurian dari minimarket tersebut.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa YA bukan kali pertama berhadapan dengan hukum.

Penyidik menemukan fakta bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan rekam jejak kriminal yang cukup panjang. Sebelumnya, YA pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan pada tahun 2020 dan kembali dihukum 1,5 tahun penjara pada tahun 2024 dalam perkara serupa.

“Jadi pencurian ini merupakan aksi ketiga kalinya yang dilakukan oleh tersangka,” terang AKP Aldhino.

Kepada penyidik, tersangka mengaku kembali melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi keluarga. Rokok hasil curian tersebut rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh uang tunai.

“Rokok hasil curian rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang tunai,” jelas AKP Aldhino.

Akibat perbuatannya, YA kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari di bangunan tertutup.

Atas pasal yang disangkakan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Mojokerto juga mengimbau para pemilik usaha, toko modern, maupun minimarket agar meningkatkan sistem keamanan, khususnya pada malam hari, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

Selain itu, Polres Mojokerto Polda Jatim menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan penyelidikan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *