SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Bambang Abrianto bin Tamami kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang disebut sebagai pecatan TNI didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Yully Setyowati, S.M.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Bambang melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dalam sidang, JPU menghadirkan korban Yully Setyowati bersama anaknya sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Alex Adam Faisal, korban membeberkan dugaan kekerasan yang dialaminya.
“Saya dipukuli di kepala dan muka. Saat saya lari dan terjatuh, saya diseret masuk ke dalam rumah, lalu diancam pakai pisau dapur sampai lutut saya terluka. Terdakwa juga sempat menembakkan pistolnya,” ujar Yully dalam persidangan, Selasa (19/5/2026).
Yully mengungkapkan, sejak menikah dengan terdakwa pada tahun 2022, dirinya sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Saat ini, proses perceraian keduanya juga tengah berlangsung.
“Sejak menikah tahun 2022 dengan terdakwa, saya sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Saat ini saya juga sedang proses perceraian,” katanya.
Keterangan korban diperkuat oleh anaknya yang mengaku melihat langsung peristiwa tersebut.
“Iya, saya melihat kejadian itu, Yang Mulia,” ucap saksi anak korban di ruang sidang.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim turut menanyakan status pekerjaan terdakwa. Menjawab pertanyaan itu, korban menjelaskan bahwa Bambang sebelumnya merupakan anggota TNI sebelum akhirnya diberhentikan.
“Awalnya terdakwa anggota TNI. Kemudian ada laporan seorang wanita yang dihamili terdakwa, lalu diproses dan diberhentikan,” jelas Yully.
Hakim juga sempat mempertanyakan kemungkinan penerapan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata. Namun JPU menyatakan proses tersebut masih berjalan.
Menariknya, atas seluruh keterangan saksi yang disampaikan di persidangan, terdakwa tidak membantah. Bahkan dalam pemeriksaan terdakwa, Bambang mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Grand Pakuwon Cluster Gladstone JC01-079 Surabaya.
Permasalahan disebut bermula ketika korban membuka handphone milik terdakwa dan menemukan pesan di aplikasi TikTok yang diduga telah dihapus. Temuan itu memicu pertengkaran antara keduanya.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa sempat pulang ke rumah orang tuanya di Blitar untuk meredakan emosi. Namun pertengkaran terus berlangsung melalui komunikasi jarak jauh hingga terdakwa kembali ke Surabaya menemui korban.
Sesampainya di rumah, terdakwa yang disebut dalam kondisi emosi diduga mendobrak pintu dan mengejar korban yang berusaha keluar rumah.
“Terdakwa langsung menendang saksi korban hingga jatuh ke lantai, kemudian menekan tulang rusuk korban dengan lutut sambil menampar wajah korban beberapa kali,” demikian isi dakwaan jaksa.
Tak hanya melakukan pemukulan, terdakwa juga didakwa menyeret korban ke area dapur dan mengambil pisau. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa sempat mengarahkan pisau ke leher korban.
Namun korban melakukan perlawanan sehingga pisau mengenai paha kanan korban dan menyebabkan luka sayat.
Setelah itu, korban kembali dibawa ke ruang tamu dan diduga didorong hingga terjatuh. Terdakwa juga disebut beberapa kali menampar wajah korban.
Bahkan dalam dakwaan, terdakwa disebut menggunakan senjata air gun dan mencoba menembak ke arah wajah korban. Beruntung, tembakan tersebut meleset dan mengenai sofa ruang tamu karena korban berhasil menghindar.
Keributan tersebut akhirnya diketahui petugas keamanan setempat bernama Kevin yang datang untuk melerai. Meski sempat dipisahkan, terdakwa disebut masih melakukan pemukulan terhadap korban hingga anggota Polrestabes Surabaya datang ke lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya.
“Hasil pemeriksaan menemukan luka lecet gores pada kepala, wajah, dada, tangan dan kaki, luka memar pada tangan akibat kekerasan benda tumpul, serta luka sayat pada kaki akibat kekerasan benda tajam,” bunyi hasil visum yang dibacakan jaksa di persidangan.
Meski mengalami sejumlah luka, korban disebut masih dapat menjalankan aktivitas sehari-hari.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta.






