Perlawanan Jeremy Gunadi: Eksekusi Lahan di Laguna Surabaya Diduga Abaikan Putusan Inkracht

  • Whatsapp
Compress 20250908 230653 3526
“Jeremy Gunadi bersama tim kuasa hukum menolak eksekusi rumah di Jalan Laguna Surabaya, Senin (8/9/2025).”

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Konflik kepemilikan lahan dan bangunan di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Blok L-4 KAV 37, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, kembali menimbulkan polemik. Jeremy Gunadi, pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht sejak 2018, menyatakan perlawanan atas rencana eksekusi yang dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 11 September 2025.

Melalui tim kuasa hukumnya, yakni Ahmad Fatoni, M. Imron Salim, Sukarno, dan Deny Pratika, Jeremy menilai langkah PN Surabaya janggal. Pasalnya, eksekusi justru berlandaskan putusan perkara baru yang diajukan pihak ketiga, bukan pada putusan lama yang memenangkan dirinya.

Compress 20250908 230653 3526
“Jeremy Gunadi bersama tim kuasa hukum menolak eksekusi rumah di Jalan Laguna Surabaya, Senin (8/9/2025).”

Berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor 791/Pdt.G/2017 PN.Sby, majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki menetapkan Jeremy sebagai pemenang gugatan melawan Tjan Andre Hardjito. Dalam amar putusan, Tjan diwajibkan membayar hutang Rp 4,5 miliar kepada Jeremy atau menyerahkan tanah beserta bangunan bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 535 seluas 630 m². Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap sejak 2018.

Meski demikian, PN Surabaya kini merujuk pada perkara Nomor 1050/Pdt.G/2023/PN Sby yang diajukan Ong Hengky Ongkywijaya dengan tergugat Tjan Andre Hardjito dan Maria Yulianti. Perkara itu diselesaikan lewat perdamaian tanpa melibatkan Jeremy sebagai pemilik sah.

“Sepertinya gugatan itu disetting. Putusan 1050 tidak bisa membatalkan putusan 791 yang sudah inkracht. Tapi justru dijadikan dasar eksekusi. Ini yang kami lawan,” tegas Ahmad Fatoni, Senin (8/9/2025).

Kuasa hukum Jeremy menduga adanya indikasi persekongkolan hukum yang sengaja menggeser hak kepemilikan sah kliennya. M. Imron Salim menegaskan, “Objek sah milik klien kami berdasarkan putusan pengadilan. Tapi justru dimohonkan eksekusi oleh orang lain. Kami mendesak PN Surabaya menunda eksekusi.”

Jeremy sendiri menegaskan bahwa ia telah menguasai rumah tersebut sejak 2013 setelah membeli melalui KPR Bank ICBC dari Susantiman. Meski sertifikat masih atas nama Tjan Andre Hardjito, seluruh cicilan Rp 5 miliar telah ia lunasi hingga kredit macet pada 2017.

“Rumah itu saya beli resmi lewat notaris, dicatat dalam tax amnesty, dan saya bayar cicilan bertahun-tahun. Bagaimana mungkin bisa berubah menjadi milik orang lain?” ujar Jeremy dengan nada heran.

Jeremy melalui tim kuasa hukumnya meminta PN Surabaya dan Mahkamah Agung berpegang pada Pedoman Eksekusi Nomor 40/DJU/SK/JM02.3/1/2019. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bila terdapat bantahan, maka eksekusi harus ditunda.

Kasus ini bukan kali pertama Jeremy menghadapi ancaman eksekusi. Pada 2024, tim eksekutor bahkan sempat membawa sertifikat rumah atas nama Ong Hengky Ongkywijaya. Namun, upaya itu gagal karena Jeremy masih menguasai fisik rumah.

Kini, Jeremy bersama kuasa hukumnya menanti keputusan resmi PN Surabaya terkait bantahan eksekusi. Mereka berharap pelaksanaan eksekusi 11 September 2025 dibatalkan demi kepastian hukum serta perlindungan hak kepemilikan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *