Operasi Tumpas Narkoba 2025, Polres Blitar Ungkap 10 Kasus dan Amankan 13 Tersangka

  • Whatsapp
Compress 20250913 110037 7713
Polres Blitar ungkap 10 kasus narkoba dan miras dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025, amankan 13 tersangka dan ribuan barang bukti.

BLITAR, Nusantaraabadinews.com – Polres Blitar, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba dan minuman keras ilegal. Melalui Operasi Tumpas Narkoba 2025, aparat berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika, obat-obatan terlarang (okerbaya), dan miras dengan total 13 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti mulai dari sabu-sabu, ribuan pil Double L, psikotropika, hingga ribuan botol minuman keras ilegal.

Bacaan Lainnya
Compress 20250913 110037 7713
Polres Blitar ungkap 10 kasus narkoba dan miras dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025, amankan 13 tersangka dan ribuan barang bukti.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazzlurahman, menjelaskan bahwa dari 10 kasus tersebut, terdapat 6 kasus psikotropika dan okerbaya dengan 6 tersangka, serta 1 kasus miras ilegal dengan 1 tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Narkotika jenis sabu seberat 40 gram.

17.226 butir pil Double L, Logo Y, Dextro, dan DMP.

69 butir psikotropika jenis Alprazolam.

1.750 botol arak.

12 unit handphone berbagai merek.

Uang tunai Rp 615 ribu.

Polisi menegaskan bahwa dari hasil operasi ini, sekitar 6.485 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba dan miras, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 177 juta.

Pada 4 September 2025, Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengungkap kasus peredaran pil Double L di wilayah Kediri dan Blitar. Dua tersangka berinisial J.N.S. (37) dan A.Y. (39) ditangkap dengan barang bukti 889 butir pil Double L.

Keduanya dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 8 September 2025, polisi kembali menangkap M.Y. alias Melon dan A.L.S. alias Pete dengan barang bukti 959 butir pil Double L di Kecamatan Srengat dan wilayah Kota Blitar.

Masih di tanggal 8 September 2025, aparat juga menggagalkan peredaran 1.750 botol arak yang diangkut menggunakan truk di Jalan Raya Selopuro, Blitar.

Tersangka berinisial M.A., warga Garum, Blitar, ditangkap bersama barang bukti 35 kardus arak. Ia dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penjualan minuman keras ilegal, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazzlurahman, menegaskan bahwa Operasi Tumpas Narkoba 2025 menjadi bukti nyata keseriusan Polres Blitar dalam memberantas narkotika dan minuman keras ilegal.

“Setiap butir narkoba dan botol miras yang berhasil kita sita berarti kita telah menyelamatkan banyak nyawa dari kerusakan dan kehancuran. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum demi terciptanya masyarakat yang aman, sehat, dan terbebas dari narkoba,” tegasnya.

Dengan keberhasilan mengungkap 10 kasus dan 13 tersangka, Polres Blitar membuktikan kesiapannya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba dan miras ilegal. Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa polisi tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram di Kabupaten Blitar.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *