SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Tawuran antar geng remaja kembali pecah di Surabaya. Insiden di Jalan Kalilom Lor pada Senin malam (8/9/2025) itu berlangsung brutal hingga melibatkan bom molotov sebagai senjata. Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan empat remaja yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dua pelaku masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Polisi menegaskan bahwa aksi mereka tidak bisa ditoleransi karena membahayakan keselamatan masyarakat.

“Dua tersangka dewasa terbukti membawa molotov saat tawuran. Sementara dua ABH diduga membawa sajam saat itu. Mereka dari kelompok geng Allstar,” tegas Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Selasa (16/9/2025).
Video amatir warga memperlihatkan betapa nekatnya para remaja ini. Mereka saling serang dengan senjata tajam dan bom molotov, membuat warga sekitar ketakutan.
Polisi bergerak cepat, mengamankan MRW (14), warga Tuban, dengan barang bukti celurit, serta AS (16), warga Pabean Cantikan, Surabaya, yang juga membawa sajam. Tak berhenti di situ, dua pelaku dewasa MFM (19), warga Sukodono, dan MIA (18), warga Indrapura Jaya, ditangkap setelah terbukti melempar molotov di lokasi.
“Kami temukan pecahan botol molotov di TKP. Kasus ini masih terus dikembangkan,” kata Iptu Suroto.
Fenomena geng remaja di Surabaya dinilai kian meresahkan. Tawuran dengan senjata tajam hingga bom molotov menunjukkan adanya peningkatan eskalasi kekerasan. Polisi mengingatkan bahwa keterlibatan remaja dalam geng tidak hanya merugikan masa depan mereka, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat luas.
Menurut catatan kepolisian, geng remaja kerap terbentuk karena pergaulan bebas, pengaruh media sosial, hingga lemahnya pengawasan orang tua. Tawuran seringkali diawali tantangan di dunia maya lalu berujung perkelahian nyata di jalanan.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 187 ayat (1) KUHP, Pasal 187 bis ayat (1) KUHP, dan Pasal 187 ter KUHP. Ancaman hukuman berat menanti, termasuk bagi dua ABH yang akan menjalani proses hukum sesuai aturan peradilan anak.
Polisi juga berkomitmen membongkar jaringan geng jalanan yang terlibat agar kejadian serupa tidak terus terulang.
“Kasus ini jadi peringatan keras. Tawuran bukan sekadar kenakalan, tapi tindak pidana serius. Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang terlibat,” tegas Iptu Suroto.(**)






