Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba Rp3 Miliar dan Bongkar Pencucian Uang, Selamatkan Satu Juta Jiwa  

  • Whatsapp
Img 20250918 Wa0026
Polres Pasuruan bongkar jaringan narkoba Gempol, sita aset Rp3 miliar dan selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

PASURUAN, Nusantaraabadinews.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba besar yang dikendalikan dari Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, serta membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp3 miliar.

Keberhasilan ini menempatkan Polres Pasuruan di jajaran tiga besar pengungkapan kasus terbanyak dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

Bacaan Lainnya
Img 20250918 Wa0026
Polres Pasuruan bongkar jaringan narkoba Gempol, sita aset Rp3 miliar dan selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah prioritas utama demi melindungi generasi bangsa.

“Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” tegasnya saat konferensi pers, Rabu (17/9/2025).

Polisi meringkus sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS. Mereka memiliki peran berbeda mulai dari pemasok, pengedar, hingga kurir. Penangkapan berlangsung sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2025 di beberapa lokasi, termasuk vila di Kota Batu dan kawasan wisata Legian, Bali.

Barang bukti yang diamankan mencakup 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja. Jumlah itu diperkirakan setara dengan penyelamatan sekitar satu juta jiwa, dengan nilai ekonomis Rp876 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, menjelaskan jaringan ini telah beroperasi lintas daerah dengan pola kerja berlapis.

“Para tersangka ini menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir,” ujarnya.

Selain itu, tersangka utama berinisial K diketahui menjalankan praktik pencucian uang sejak 2021. Aset hasil kejahatan diputar dalam bentuk kendaraan, elektronik, hingga rekening bank fiktif.

Polisi menyita tiga dump truck, satu mobil Terios, satu pickup Grandmax, dua sepeda motor, dan berbagai perlengkapan elektronik dengan total nilai aset mencapai Rp3 miliar.

“Tersangka mencoba menyamarkan hasil kejahatannya lewat aset bergerak maupun tidak bergerak. Ada juga rekening bank dengan identitas fiktif,” jelas Iptu Yoyok.

Dalam operasi yang berlangsung 30 Agustus hingga 10 September 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi.

“Selama operasi, kami berhasil menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai ekonomis Rp321 juta,” ungkap Kasatresnarkoba.

Pengungkapan besar ini bukan sekadar catatan angka, melainkan menyangkut masa depan masyarakat Pasuruan dan sekitarnya. Dengan perkiraan satu juta jiwa yang terselamatkan, keberhasilan ini berarti generasi muda terhindar dari jerat narkoba yang dapat merusak masa depan mereka.

Narkoba kerap menghancurkan keluarga, memutus pendidikan, hingga melahirkan tindak kriminal lain. Komitmen Polres Pasuruan tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memberi harapan bagi masyarakat akan lingkungan yang lebih sehat dan bebas narkoba.

Masyarakat Gempol dan wilayah sekitarnya mengaku lega atas pengungkapan kasus ini, mengingat daerah tersebut selama ini dikenal rawan peredaran narkotika. Dengan langkah tegas aparat, diharapkan ruang gerak para bandar semakin sempit.

Para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.

Untuk kasus pencucian uang, tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *