Tuntas! Polres Sampang Ringkus Sindikat Pencuri Motor Lintas Wilayah

  • Whatsapp
Compress 20250926 142047 7755
Satreskrim Polres Sampang Ungkap Sindikat Pencuri Motor Lintas Wilayah

SAMPANG, Nusantaraabadinews.com – Satreskrim Polres Sampang kembali menorehkan prestasi gemilang dengan mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan sindikat pencuri motor lintas wilayah di Kabupaten Sampang. Kasus ini berawal dari laporan Munawir Ghazali, warga Dusun Pangmasaran, Desa Madulang, Kecamatan Omben, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat serta dua unit handphone, pada Selasa (12/8/2025).

Laporan itu resmi masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang pada Senin (15/9/2025). Dari hasil penyelidikan intensif, polisi menemukan keterkaitan kasus tersebut dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama menjadi target operasi.

Bacaan Lainnya
Compress 20250926 142047 7755
Satreskrim Polres Sampang Ungkap Sindikat Pencuri Motor Lintas Wilayah

Tak butuh waktu lama, Tim Satreskrim berhasil menangkap dua tersangka tanpa perlawanan. Keduanya adalah Misdad bin Abd. Rohman dan Junaidi bin Madnabi. Namun, seorang pelaku lain berinisial R berhasil kabur saat penyergapan.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku buron tersebut.

“Untuk pelaku yang berhasil kabur dalam penyergapan itu, masih dilakukan upaya pengejaran oleh tim di lapangan,” jelas AKP Safril, Jum’at (26/9/2025).

Ia menambahkan, tersangka berinisial R tersebut sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba dan kini kembali berurusan dengan hukum.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini telah beraksi di 11 lokasi berbeda (11 TKP) dengan total 13 unit motor berhasil digondol. Modusnya terbilang licin. Setiap motor yang berhasil dicuri langsung dipreteli, mulai dari rangka, mesin, hingga bodi, lalu dijual terpisah guna menghilangkan jejak.

“Dari 13 unit motor, polisi baru berhasil mengamankan dua unit sebagai barang bukti. Sisanya sudah dijual oleh pelaku,” ungkap AKP Safril.

Selain kendaraan, para pelaku juga mengaku sempat mencuri sembako serta kotak amal berisi uang belasan juta rupiah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Masyarakat Sampang menyambut baik pengungkapan kasus ini. Halimatur Rizqia, warga setempat, mengapresiasi kinerja cepat Satreskrim Polres Sampang.

“Kami sangat mengapresiasi gerak cepat Tim Satreskrim Polres Sampang dalam keberhasilannya mengungkap segala aksi kejahatan apapun, khususnya Curanmor yang sangat meresahkan. Apalagi sampai puluhan motor hilang di berbagai desa dan dicuri oleh komplotan pelaku ini,” ujarnya.

Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya aksi pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di pedesaan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *