SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Sengketa kepemilikan saham di tubuh PT Hasil Karya memasuki fase krusial di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan yang diajukan ahli waris almarhum Wei Ming Cheng memicu respons tegas dari pihak tergugat yang menilai persoalan ini semestinya tidak lagi muncul setelah seluruh proses dinyatakan rampung saat almarhum masih hidup.
Perkara ini tidak sekadar menyangkut kepemilikan saham, tetapi juga menggambarkan dinamika relasi keluarga yang bertransformasi menjadi konflik hukum korporasi. Dimensi inilah yang membuat kasus tersebut menjadi sorotan publik.
Kuasa hukum tergugat dari Ahmad Riyadh U.B., Ph.D. & Partners menegaskan bahwa seluruh tahapan pengalihan saham telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme perusahaan, termasuk melalui forum resmi perseroan.
“Semasa hidupnya, almarhum Wei Ming Cheng telah menjual seluruh sahamnya sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 25 Februari 2022, dan pembayaran atas saham tersebut telah diterima secara langsung dan lunas oleh yang bersangkutan,” tegas Dedy Siringoringo, Hidayat, dan M Dally Barmassyah dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).
PT Hasil Karya sendiri merupakan perusahaan industri logam dasar bukan besi dan kawat logam yang berdiri sejak 2003. Almarhum diketahui mulai menjadi pemegang saham sejak 2010 dengan kepemilikan signifikan.
Pihak tergugat menyatakan bahwa status kepemilikan tersebut telah berakhir setelah pengalihan saham dilakukan melalui RUPSLB pada 25 Februari 2022, yang juga diikuti pengunduran diri almarhum dari jabatan direktur. Dalam forum itu, seluruh saham atas nama almarhum disebut telah dialihkan kepada Djohan melalui Eddy Gunawan sebagai penerima kuasa sah.
“Dengan selesainya proses peralihan saham tersebut, maka secara hukum almarhum Wei Ming Cheng tidak lagi memiliki saham pada PT Hasil Karya,” jelasnya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah waktu munculnya gugatan. Pihak tergugat menilai keberatan baru diajukan setelah almarhum meninggal dunia, bukan saat proses pengalihan berlangsung.
Ahli waris mempersoalkan pengalihan saham dengan alasan tidak adanya persetujuan keluarga serta tidak pernah menerima dividen selama almarhum masih hidup. Kondisi ini dinilai sebagai ironi oleh pihak tergugat.
“Ibarat balas air susu dengan air tuba, keberatan baru diajukan setelah almarhum meninggal dunia. Padahal apabila keberatan disampaikan saat almarhum masih hidup, persoalan ini kemungkinan tidak akan berkembang menjadi sengketa hukum seperti sekarang,” tegas kuasa hukum para tergugat.
Perkara ini sebelumnya sempat masuk dalam ranah pidana. Pihak tergugat mengungkap bahwa kasus serupa pernah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada Maret 2023.
Namun, penyelidikan dihentikan pada akhir tahun yang sama. Penghentian tersebut dinilai menjadi indikasi bahwa unsur pidana tidak terbukti dalam perkara tersebut.
“Penghentian penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini sebelumnya sudah pernah diuji dalam ranah hukum pidana,” tambahnya.
Kini, sengketa berlanjut melalui jalur perdata dengan fokus utama pada keabsahan proses pengalihan saham serta hak-hak ahli waris.
Di tengah polemik yang terus berkembang, pihak tergugat menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami selaku kuasa hukum Eddy Gunawan, Djohan, dan PT Hasil Karya akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta mengikuti tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan fakta yang ada,” pungkasnya.
Perkara ini menjadi gambaran nyata bagaimana konflik keluarga dapat berkembang menjadi sengketa hukum korporasi yang kompleks. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya akan menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.(4R1F)






