KDRT di Meja Hijau Terdakwa dr. Meiti Mengaku Korban, Benjamin Kristianto Bantah Tegas

  • Whatsapp
Compress 20250926 184150 0242
Sidang perkara KDRT dr. Meiti Muljianti dan Benjamin Kristianto di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA , Nusantaraabadinews.com – Persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Meiti Muljianti kembali berlangsung panas di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang, Meiti bersikukuh bahwa dirinya adalah korban KDRT dari suaminya, Benjamin Kristianto, anggota DPRD Jawa Timur.

Benjamin yang hadir langsung memberikan klarifikasi dan menolak seluruh tudingan.
“Meiti dalam sidang menyebut saya memukul, meludahi, bahkan punya kelainan seksual serta terkait foto. Itu semua hanya bualan. Hal tersebut sudah diuji lewat lie detector dan digital forensik, serta tes psikologis di Polda Jatim, sehingga terbitlah SP3 tahun 2021,” tegas Benjamin, Kamis (25/9/2025).

Bacaan Lainnya
Compress 20250926 184150 0242
Sidang perkara KDRT dr. Meiti Muljianti dan Benjamin Kristianto di Pengadilan Negeri Surabaya

Benjamin juga menambahkan, perkara penelantaran yang dilaporkan Meiti di Polrestabes Surabaya pun dihentikan penyidikannya. “Karena justru Meiti yang mengambil uang sekitar Rp200 juta. Selain itu terdakwa juga melakukan kekerasan terhadap anak kandung dan berusaha menghilangkan barang bukti CCTV di rumah,” imbuhnya.

Menurut Benjamin, tindakan merusak CCTV justru menimbulkan tanda tanya besar. “Kalau memang terdakwa yang jadi korban KDRT, mengapa malah dia yang merusak CCTV di rumah. Apa yang mau disembunyikan?” ujarnya retoris.

Benjamin menolak keras isu adanya intervensi dalam perkara ini. “Kalau saya mengintervensi, seharusnya sidang dilakukan tertutup. Faktanya, sidang digelar terbuka. Perlu diingat, Meiti sudah tiga kali menggugat cerai saya, tapi selalu saya tolak. Saya curiga ada pihak ketiga, pria idaman lain, yang ikut bermain,” ungkapnya.

Sementara itu, Meiti tetap kukuh dengan tuduhannya. Ia mengaku pernah melaporkan Benjamin ke Polda Jatim, namun prosesnya dipersulit. Meiti juga menyinggung insiden saat memasak, ketika terjadi keributan hingga minyak panas terciprat ke wajah dan melukai tangan Benjamin.

Hal itu diperkuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih dengan bukti rekaman CCTV. Dalam sidang, Meiti mengakui perbuatannya, meski tidak ingat berapa kali minyak terciprat.

Meiti juga mengaku dirinya ditangkap tiba-tiba di PN Sidoarjo saat menghadiri sidang perceraian. Ia menyinggung bahwa pernikahan mereka berlangsung secara Kristen dan telah tiga kali menggugat cerai Benjamin sejak 2021.
“Saya dilakukan kekerasan dan di-KDRT,” tuding Meiti di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut langsung ditegur hakim agar tetap fokus pada pokok perkara.
“Fokus saja pada dakwaan, jangan melebar. Kalau ada masalah lain, silakan laporkan,” ujar hakim.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *