Kacau Etika Sidang! Ketua Majelis Hakim Diduga Asyik Ngobrol Saat dr. Meiti Bacakan Pledoi Kasus KDRT

  • Whatsapp
Compress 20251022 154247 7464
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya diduga asyik berbincang saat dr. Meiti Muljanti membacakan pledoi kasus KDRT.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Suasana ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mendadak menjadi sorotan tajam publik. Dalam sidang lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Meiti Muljanti, istri anggota DPRD Jawa Timur Benjamin Kristianto, muncul pemandangan yang dinilai mencederai wibawa peradilan.

Saat terdakwa dr. Meiti tengah membacakan nota pembelaan (pledoi) dengan penuh emosi dan tanpa didampingi kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari justru tampak tidak fokus. Ia terlihat asyik berbincang-bincang dengan dua hakim anggota, Ni Putu Sri Indayani dan Ferdinand Marcus, di tengah jalannya pembacaan pembelaan.

Compress 20251022 154247 7464
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya diduga asyik berbincang saat dr. Meiti Muljanti membacakan pledoi kasus KDRT.

Peristiwa tersebut berlangsung di hadapan sejumlah pengunjung sidang yang menyaksikan langsung. Salah seorang pengunjung bahkan menilai tindakan sang hakim sebagai bentuk pengabaian terhadap etika peradilan.

“Hakim kok ngomong ae (hakim kok bicara saja), tolah-toleh tok. Kesannya tidak menghiraukan terdakwanya,” ujar Achmadi, salah satu pengunjung sidang dengan nada kecewa.

Dalam pledoinya, dr. Meiti Muljanti berupaya membantah seluruh tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana yang menuntutnya dengan hukuman penjara enam bulan. Ia mengaku tidak bermaksud melakukan kekerasan terhadap suaminya, dr. Benjamin Kristianto, yang juga dikenal sebagai politisi Partai Gerindra.

Namun, momen penting pembacaan pembelaan itu justru terkesan diabaikan oleh majelis hakim. Sikap santai dan obrolan ringan di meja hakim menimbulkan dugaan pelanggaran etika dan profesionalisme di tengah proses pencarian keadilan.

Situasi itu memantik reaksi keras dari kalangan pengunjung sidang yang menilai seharusnya hakim bersikap objektif dan menghormati hak terdakwa, terlebih saat menyampaikan pembelaan secara langsung tanpa kuasa hukum.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Surabaya, S. Pujiono, mengaku belum mengetahui insiden tersebut. Ia sempat terkejut ketika dimintai tanggapan soal dugaan obrolan antara Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota di tengah jalannya sidang.

“Majelis di mana? Coba nanti saya konfirmasi,” kata Pujiono singkat.

Namun, setelah diperlihatkan bukti rekaman video yang menunjukkan momen hakim Ratna berbincang, Pujiono menegaskan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Siap, besok saya konfirmasi yang bersangkutan. Saya juga akan tanyakan alasan beliau bicara dengan anggota,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa PN Surabaya akan melakukan klarifikasi internal terhadap dugaan pelanggaran etika hakim dalam persidangan.

Kasus ini berawal pada 8 Februari 2022, di rumah kediaman kawasan Wiyung, Surabaya. Saat itu, dr. Meiti datang menjenguk anaknya yang sedang sakit. Namun keesokan harinya, saat sedang memasak bekal sekolah, terjadi perdebatan panas dengan suaminya, dr. Benjamin Kristianto.

Pertengkaran tersebut memuncak ketika dr. Meiti diduga mencipratkan minyak panas ke wajah dan tubuh Benjamin, serta memukul dengan alat capit penggorengan yang mengenai lengan kiri dan tangan kanan sang suami.

Akibat kejadian itu, Benjamin melaporkan istrinya ke pihak kepolisian atas dugaan KDRT, hingga akhirnya perkara ini bergulir ke meja hijau dan kini memasuki tahap pembacaan pembelaan atau pledoi.

Publik kini menanti langkah tegas dari PN Surabaya terkait dugaan pelanggaran etika majelis hakim yang dapat mencoreng integritas lembaga peradilan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *