Pria Surabaya Ditangkap Simpan Sabu dan Ekstasi di Dukuh Kupang, Polisi Ungkap Jejak Transaksi

  • Whatsapp
Narkoba Kanwa 11zon
Foto: Terdakwa Andri Ferdian bin Ahmad Aswan menjalani sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah kota. Seorang pria bernama Andri Ferdian bin Ahmad Aswan harus menjalani proses hukum setelah tertangkap memiliki sabu dan pil ekstasi yang didapatnya dari seorang perempuan bernama Musrifah binti Rudi.

Penangkapan terjadi pada Kamis siang, 31 Juli 2025, di depan kamar kos terdakwa yang berada di Jl. Dukuh Kupang Barat XVII No.12, Surabaya. Polisi mendapati satu poket sabu dengan berat 0,418 gram serta empat butir pil ekstasi berlogo Kepala Mario dan TMT dengan berat lebih dari 1,4 gram yang disimpan di dalam laci kamar.

Bacaan Lainnya
Narkoba Kanwa 11zon
Foto: Terdakwa Andri Ferdian bin Ahmad Aswan menjalani sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam dakwaan bernomor perkara 2326/Pid.Sus/2025/PN Sby menegaskan bahwa narkotika tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri. Dalam persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, JPU menyebut terdakwa telah melakukan tindakan melanggar hukum.

“Terdakwa melakukan pemufakatan jahat tanpa hak untuk membeli dan menerima narkotika golongan I,” ucap JPU saat membacakan dakwaan.

Dari uraian dakwaan, pada 26 Juli 2025 terdakwa menghubungi Musrifah untuk membeli empat butir ekstasi seharga Rp1,8 juta dan mentransfer uang melalui Bank Permata atas nama Musrifah. Kemudian pada 30 Juli 2025, terdakwa kembali memesan satu poket sabu seharga Rp1,4 juta melalui rekening yang sama.

Pada malam hari, terdakwa mengambil barang tersebut di kos Musrifah di Jl. Kanwa No.5, Wonokromo, lalu kembali ke tempat tinggalnya. Namun, keesokan harinya polisi yang telah memantau keberadaannya langsung melakukan penangkapan.

Saksi dari pihak kepolisian, Sandi Dikjaya Fitroh, menjelaskan dalam persidangan bahwa barang bukti ditemukan saat penggeledahan.

“Kami temukan sabu dan empat pil ekstasi di laci kamar terdakwa. Ia mengaku membeli dari Musrifah. Saat ditangkap, terdakwa tidak sedang mengonsumsi narkoba,” ujarnya.

Majelis hakim memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 12 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang upaya aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *