GRESIK, Nusantaraabadinews.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan berinisial DRA (31), yang bertugas pada salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh rekan kerjanya berinisial SB, tenaga honorer di instansi yang sama.
Laporan tersebut telah diterima Polres Gresik Polda Jawa Timur pada 7 Juli 2025, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/234/IX/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR.

DRA menyebut peristiwa kekerasan itu terjadi pada 17 Mei 2024 di area kantor. Ia mengaku mengalami luka serius setelah pelaku melemparkan botol air mineral berukuran 600 ml yang mengenai hidungnya, hingga menyebabkan patah tulang pada bagian hidung.
Korban menuturkan bahwa selama lebih dari satu tahun setelah kejadian, tidak ada penyelesaian internal dari pihak dinas. Ia bahkan menduga pelaku memiliki kedekatan dengan salah satu pejabat, sehingga upaya klarifikasi dan penindakan terkesan diabaikan.
“Sudah lebih dari setahun, saya belum mendapatkan kejelasan penyelesaian dari pihak dinas. Saya akhirnya memutuskan melapor ke Polres Gresik agar kasus ini bisa diproses secara hukum,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Saat ini, Satreskrim Polres Gresik tengah melakukan penyelidikan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut etika birokrasi, perlindungan terhadap ASN, serta dugaan adanya intervensi kekuasaan dalam penyelesaian masalah internal pemerintahan daerah. Korban berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas tekanan dari pihak mana pun.(**)






