PN Surabaya Ungkap Modus Admin Produksi Gelapkan Emas 840 Gram, Nilai Gadai Capai Rp383,5 Juta

  • Whatsapp
Penggelapan
Foto: PN Surabaya Gelar Sidang Penggelapan Emas, Terungkap Modus Terdakwa Gadaikan Hingga Rp383,5 Juta

SURABAYA, Nusantaraabadinews com – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menjadi sorotan publik setelah menggelar sidang perkara nomor 2328/Pid.B/2025/PN Sby yang menyeret terdakwa Selvyna Vio Taurisa, staf admin produksi PT Sarimulia Sentosa. Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena didakwa menggelapkan emas milik pelanggan yang seharusnya diproses pencucian di perusahaan. Berat total emas yang dialihkan mencapai 840,610 gram, dengan nilai gadai yang menembus Rp383.500.000.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Selvyna diduga kuat melakukan perbuatan berlanjut sebagaimana Pasal 374 jo 64 ayat (1) KUHP, atau lebih subsider Pasal 372 jo 64 ayat (1) KUHP. Jaksa menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan saat terdakwa menjalankan tugas sebagai admin produksi.

Bacaan Lainnya
Penggelapan
Foto: PN Surabaya Gelar Sidang Penggelapan Emas, Terungkap Modus Terdakwa Gadaikan Hingga Rp383,5 Juta

Selvyna mulai bekerja pada 6 Agustus 2019 dengan tanggung jawab menerima emas dari para sales dan mencatatnya dalam buku tanda terima sebelum diproses pencucian. Namun, sebagian emas dari toko-toko pelanggan tidak ia catat sama sekali. Emas yang tidak tercatat tersebut kemudian dikeluarkan dari kantor dengan cara menyelinap melalui ruangan Direktur Utama, Erwind Hartarto, karena ruangan itu memiliki akses langsung ke luar area perusahaan. Untuk menghindari pemeriksaan petugas keamanan, emas disembunyikan di bagian jok motor sebelum dibawa pergi.

Emas yang dialihkan berasal dari sejumlah pelanggan, yakni Sumber Jaya Kediri, Sumber Jaya Tuban, Toko Murni Madiun, Toko Semar Ngawi, Toko Mawar Madiun, dan Eric. Total keseluruhan emas yang dikuasai terdakwa mencapai 840,610 gram.

Dalam rentang waktu April hingga Juni 2024, terdakwa menggadaikan emas tersebut di Pegadaian UPC Kupang Jaya. Barang yang digadai berupa ratusan cincin, giwang, kalung hingga liontin, dengan total berat 484,090 gram. Dari transaksi itu, terdakwa menerima total pinjaman Rp383.500.000 yang seluruhnya ditransfer ke rekening BRI atas nama dirinya sendiri. Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa hanya menebus satu surat gadai berisi 18 cincin seberat 48,68 gram, sementara sembilan surat gadai lainnya hangus karena tidak ditebus.

Jaksa menyatakan seluruh uang hasil gadai digunakan terdakwa untuk kebutuhan pribadi dan keperluan sehari-hari, tanpa sepengetahuan perusahaan maupun para pemilik emas. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian besar terhadap pelanggan yang mempercayakan proses pencucian emas kepada perusahaan.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan ke tahap pembuktian pada agenda berikutnya. Public pun kini menanti bagaimana putusan akhir terhadap perkara yang mencoreng kepercayaan konsumen di industri pengolahan emas tersebut.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *