SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sidang perkara penipuan beruntun yang menimpa dua toko emas besar di Kota Surabaya kembali menempatkan Meinita Arisanti, SE, MM alias Tata binti Joko Sunaryo, sebagai pusat sorotan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan atas rangkaian aksi penipuan yang dianggap dilakukan dengan tipu muslihat dan kebohongan terencana.
Dalam persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP. Unsur-unsur tindak pidana penipuan dinilai terpenuhi melalui pola penyamaran identitas yang dilakukan terdakwa untuk mengelabui para karyawan toko emas.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap Damang Anubowo dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (12/11/2025).
Seluruh barang bukti berupa logam mulia, nota transaksi hingga uang tunai ditetapkan untuk dikembalikan kepada pihak Toko Emas Berkah Mulia Royal Plaza melalui saksi Yohana Fransina Saman. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Rabu, 19 November 2025 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Meinita Arisanti diadili dalam dua perkara terpisah yang masing-masing menunjukkan pola penipuan berbasis penyamaran identitas.
Dalam perkara pertama, Nomor 2248/Pid.B/2025/PN.Sby, terdakwa mengincar Toko Emas La Paris di Pakuwon Trade Center (PTC). Ia berpura-pura menjadi keluarga pemilik toko dengan memasang foto profil WhatsApp yang diambil dari akun Instagram toko. Aksi tersebut membuat karyawan percaya hingga menyerahkan emas senilai Rp142.564.500 kepada kurir palsu yang diatur oleh terdakwa. Emas itu kemudian dijual di kawasan Blauran dengan harga Rp100 juta.
Perkara kedua, Nomor 2143/Pid.B/2025/PN.Sby, menimpa Toko Emas Berkah Mulia Royal Plaza Surabaya. Kali ini, terdakwa mengaku sebagai Era Masita, istri Fuad Bernardi, putra dari mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Ia memasang foto keluarga Risma sebagai foto profil WhatsApp dan memesan emas seolah-olah untuk Bu Risma. Karyawan toko tertipu dan menyerahkan barang senilai Rp154.993.000 kepada kurir palsu yang telah disiapkannya. Total kerugian dari kedua toko mencapai hampir Rp300 juta.
Dalam penelusuran dokumen pengadilan, terkuak fakta bahwa Meinita Arisanti bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Berdasarkan putusan Nomor 866/Pid.B/2012/PN.SBY, ia pernah dijatuhi hukuman empat bulan penjara dalam kasus pemalsuan surat.
“Terdakwa Meinita Arisanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau pembebasan hutang dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakainya seolah-olah benar dan tidak dipalsu.”
Saat itu, hakim menjatuhkan pidana empat bulan penjara dengan masa tahanan yang diperhitungkan penuh, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Kasus ini memberi sinyal kuat mengenai tingginya risiko penyalahgunaan identitas melalui media sosial dan aplikasi perpesanan. Di sektor perdagangan emas, di mana nilai transaksi tinggi, verifikasi identitas menjadi langkah krusial untuk menghindari aksi kriminal serupa. Penyalahgunaan foto publik figur dan akun palsu juga menunjukkan bagaimana pelaku kejahatan memanfaatkan kepercayaan publik untuk melancarkan aksi penipuan.(**)






