SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga stabilitas keamanan kota. Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian kabel Telkom yang terjadi beruntun di kawasan Pacar Kembang. Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu terduga pendana masih terus diburu.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan polisi LP/B/1188/X/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA masuk pada 20 Oktober 2025. Pencurian terjadi pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di Pacar Kembang Gang 5.

Korban berinisial R.S., karyawan Telkom berusia 26 tahun, melaporkan gangguan layanan akibat kabel yang hilang. “Korban melaporkan adanya dugaan pencurian kabel yang mengganggu layanan dan membahayakan infrastruktur telekomunikasi,” ujar Kapolrestabes Surabaya.
Pada 13 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Jatanras menangkap tiga pelaku di sebuah rumah di kawasan Gubeng Kertajaya. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian.
C.A., pria 47 tahun asal Gubeng, berperan sebagai koordinator pengawasan dan pengamanan proses penggalian serta penarikan kabel. Ia diduga menjadi penggerak utama dalam menjalankan aksi di lapangan.
J.M., 30 tahun, warga Tambaksari, bertindak sebagai pengamanan lapangan dan merapikan bekas galian. Dari hasil penyidikan, ia menerima amplop berisi uang Rp400.000 pada hari pertama penggalian, serta Rp1.500.000 untuk merapikan sisa galian, sebelum menyerahkan Rp250.000 kepada BS sebagai “uang rokok”.
BS, pria 49 tahun asal Gubeng, diketahui membantu perapian lokasi dan melakukan pengondisian terhadap warga setempat.
Sementara itu, seorang terduga pendana berinisial AG masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga menjadi pengarah serta penyedia dana bagi aksi pencurian kabel tersebut.
Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan kedok perizinan kepada warga untuk memperlancar aksinya. Mereka mendatangi ketua RT dan RW, seolah sedang melakukan pekerjaan resmi. Saat menunggu perizinan, ketiganya bersama AG membahas rencana pencurian di rumah J.M. yang kemudian ikut dilibatkan setelah mendengar pembicaraan.
Pada hari pelaksanaan, para pelaku bekerja cepat melakukan penggalian dan menarik kabel Telkom. Setelah selesai, mereka menutup kembali galian untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk rekaman CCTV, tiga unit handphone, jaket biru, rompi hitam, dan satu set seragam polmas berwarna hitam.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga menambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait peran turut serta dan membantu terjadinya tindak pidana.
Kapolrestabes menegaskan bahwa motif para pelaku terkait kesempatan dan fasilitas yang telah disiapkan untuk meraup keuntungan pribadi. “Motif para tersangka diduga kuat karena adanya kesempatan dan fasilitas yang telah disiapkan lebih dulu untuk meraih keuntungan pribadi dari pencurian kabel Telkom,” pungkasnya.
Polrestabes Surabaya memastikan terus memburu AG yang masih buron. Kapolrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar infrastruktur publik agar tindakan kriminal serupa dapat dicegah.(**)






