KABUPATEN LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Suasana sepanjang jalur nasional Lamongan–Babat di kawasan Sukodadi berubah drastis pasca penggerebekan yang dilakukan Forkopimcam Sukodadi bersama tokoh masyarakat pada Jumat malam (3/12/2025). Sejumlah kafe yang biasa menyediakan fasilitas karaoke tampak tutup dan tidak menunjukkan aktivitas apa pun.
Pemantauan Nusantaraabadinews.com di lokasi memperlihatkan bangunan kafe dalam kondisi gelap dan pintu tertutup rapat. Dari celah pintunya, tidak terlihat adanya kegiatan di dalam. Meski tak dipasangi garis polisi, seluruh tempat usaha yang sebelumnya dirazia terlihat berhenti total beroperasi.

Kafe yang terdampak penertiban tersebut di antaranya Cafe Embun Inez, Cafe Woles, dan Cafe Asik. Dalam operasi itu, petugas gabungan berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras, dua pemandu lagu, serta peralatan sound system karaoke yang kemudian disita untuk kepentingan penindakan.
Slamet, warga sekitar lokasi, membenarkan bahwa seluruh kafe telah tutup sejak penggerebekan dilakukan.
“Ada sekitar tiga hari ini Cafe di jalan nasional Lamongan–Babat, tepatnya di depan SDN Unggulan 1 Sukodadi ini tutup,” ujarnya kepada Nusantaraabadinews.com, Minggu (7/12/2025).

Seorang warga lainnya dari RT 01 RW 05 Desa Sukodadi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keluhan selama ini terhadap keberadaan kafe-kafe tersebut.
“Saya merasa jengkel dan kesal lantaran setiap malam kebisingan mendengar suara sound system dengan volume keras dari sejumlah Cafe Karaoke yang diduga tidak ada izin itu,” ucapnya.
Warga tersebut berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan mengambil langkah tegas. Ia meminta penutupan permanen agar keresahan masyarakat tidak kembali terulang.
“Harapan saya, pihak instansi terkait segera menutup permanen. Kami terganggu setiap malam,” tegasnya.
Operasi gabungan yang dilakukan Forkopimcam Sukodadi menjadi penanda meningkatnya pengawasan terhadap tempat usaha hiburan malam yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Warga berharap tindakan ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi berlanjut dengan langkah hukum yang lebih jelas demi menjaga ketertiban lingkungan.(*”)






