SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Upaya buruh CV Zion untuk memperoleh hak gaji yang tak kunjung diterima kembali memasuki babak krusial. Melalui kuasa hukumnya, Edo Prasetyo Tantiono, para pekerja menuding adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan dana hasil penjualan aset perusahaan oleh dua kurator berinisial ML dan EIG yang berkantor di Pakuwon Center, Tunjungan Plaza, Surabaya. Dugaan selisih dana mencapai sekitar Rp200 juta disebut menjadi titik awal polemik ini.
Edo menegaskan bahwa setelah CV Zion dinyatakan pailit pada 22 Maret 2022, kedua kurator bertanggung jawab penuh terhadap seluruh proses pemberesan aset. Namun, ia menyebut terdapat kejanggalan mencolok pada penjualan sebuah gudang di Malang.

“Namun, muncul kejanggalan serius dalam penjualan salah satu aset pailit, yakni sebuah gudang di Malang,” tutur Edo Prasetyo saat ditemui Memorandum, Selasa (9/12/2025).
Ia menguraikan bahwa gudang tersebut terjual dengan nilai total Rp1,9 miliar. Uang muka sebesar Rp170 juta dan pelunasan Rp1,730 miliar seluruhnya disetor ke rekening kurator. Namun, laporan yang disampaikan kepada hakim pengawas hanya mencatat Rp1.698.272.000.
“Kami mempertanyakan, ke mana hilangnya sekitar Rp200 juta yang telah masuk ke rekening kurator? Data transaksinya jelas. Tetapi angkanya tidak sesuai saat dilaporkan kepada hakim pengawas,” ungkap Edo.
Laporan dugaan penggelapan ini telah disampaikan ke Polres Malang Kabupaten. Namun, tujuh bulan berlalu, perkara masih berhenti di tahap penyelidikan.
“Hasil gelar perkara malah mengarahkan dugaan penggelapan ini menjadi perkara perdata. Padahal jelas-jelas ada unsur pidana. Mengapa aparat tidak berani bertindak tegas?” katanya.
Menurut Edo, keputusan tersebut semakin melukai rasa keadilan pekerja yang sudah bertahun-tahun kehilangan hak upahnya.
Edo juga menyoroti fakta bahwa terdapat 11 buruh CV Zion yang tidak menerima gaji sama sekali, sementara kreditur separatis justru menerima pelunasan penuh sekitar Rp1,2 miliar.
“Buruh dapat 0 rupiah, tapi kreditur separatis dibayar penuh. Ada apa ini? Putusan MK jelas menyatakan hak buruh harus didahulukan,” tegasnya, merujuk Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013.
Banyaknya kejanggalan membuat Edo mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan agar penyidikan berjalan objektif.
“Kami memohon Kapolri mengawal perkara ini. Jangan sampai pidana dibelokkan menjadi perdata. Ini perjuangan hak buruh, hak orang kecil yang bergantung pada gajinya untuk hidup,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa buruh hanya menuntut hak dasar yang menjadi sandaran hidup mereka.
“Buruh adalah pihak yang paling dirugikan, mengingat gaji mereka masih belum dibayar hingga saat ini,” tutup Edo.
Terpisah, salah satu kurator, Ester Emanuel Gunawan, menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan seluruh proses kepailitan telah selesai dan seluruh tindakan dilakukan berdasarkan penetapan hakim pengawas.
Ia juga mengungkap bahwa penyidik sebenarnya telah mengagendakan konfrontasi di Polres Malang. Namun, menurutnya, pihak pelapor dan kuasa hukumnya tidak pernah hadir. Ester menyayangkan posisi dirinya dan rekan sejawat yang justru merasa dikriminalisasi dalam perkara ini.(**)






