BOJONEGORO, Nusantaraabadinews.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Lutfil Hakim, menyatakan sikap tegas terhadap praktik pencatutan nama organisasi wartawan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab untuk meminta sejumlah uang kepada kepala desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro hingga Tuban. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme yang merusak kehormatan dan integritas profesi jurnalistik.
Sikap tegas itu disampaikan menyusul laporan resmi yang telah dilayangkan PWI Kabupaten Bojonegoro ke Polres setempat pada Rabu (17/12/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan maraknya aksi oknum yang mengaku wartawan dan membawa atribut media untuk menekan aparat desa.

Ketua PWI Jatim yang akrab disapa Cak Item menegaskan, tidak ada toleransi terhadap tindakan yang mencoreng marwah profesi wartawan. Menurutnya, aparat penegak hukum harus bertindak tegas agar praktik serupa tidak terus berulang dan meresahkan masyarakat.
“Tangkap aja, merusak marwah profesi wartawan,” tegas Lutfil Hakim, Kamis (18/12/2025).
Ia menambahkan bahwa perilaku oknum tersebut jelas bukan kerja jurnalistik, melainkan tindakan premanisme yang dibungkus dengan atribut pers demi keuntungan pribadi.
“Itu preman berkedok media, ringkus aja Pak Polisi, sudah meresahkan,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Cak Item juga mengimbau masyarakat, termasuk instansi pemerintahan dan swasta, agar tidak ragu bersikap kritis dan selektif ketika didatangi pihak yang mengaku wartawan. Klarifikasi identitas dinilai penting untuk mencegah terjadinya pemerasan maupun pungutan liar.
“Tanyain aja identitas lengkapnya, baik media atau orangnya sudah terdaftar di Dewan Pers apa belum,” pungkasnya.
Sebelumnya, PWI Kabupaten Bojonegoro secara resmi melaporkan dugaan praktik pungutan liar yang mencatut nama PWI. Laporan tersebut muncul setelah banyak kepala desa mengeluhkan aksi oknum yang mengatasnamakan wartawan dan organisasi pers untuk meminta sejumlah uang dengan berbagai dalih.
PWI menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan yang sah serta upaya menjaga kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik yang profesional, beretika, dan berintegritas.(**)






