LRPPN-BI Surabaya Bantah Hoaks Residen DG Bebas Dua Hari, Tegaskan Masih Jalani Rehabilitasi

  • Whatsapp
Compress 20260223 145043

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com  – Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya secara resmi membantah pemberitaan yang menyebut salah satu residen berinisial DG hanya menjalani rehabilitasi selama dua hari. Pihak lembaga menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan sarat unsur manipulasi.

Humas LRPPN-BI, Harifin, menegaskan bahwa kabar yang mengklaim DG ditangkap pada 19 Desember dan langsung bebas dua hari kemudian adalah klaim tanpa dasar yang valid. Ia menyebut narasi tersebut sengaja digulirkan untuk menggiring opini dan merusak reputasi lembaga rehabilitasi.

Bacaan Lainnya

“Pemberitaan itu murni bohong. Faktanya, DG sampai detik ini masih menjalani masa rehabilitasi sesuai prosedur. Menuliskan informasi yang menyimpang seperti itu adalah bentuk penggiringan opini publik yang sangat tidak bertanggung jawab,” tegas Harifin.

Menanggapi tudingan pemblokiran nomor jurnalis, Harifin menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena adanya unsur pengancaman dan komunikasi yang dinilai tidak lagi mengedepankan etika jurnalistik.

“Kami memutuskan memblokir karena pihak tersebut terus melakukan teror dan tidak menunjukkan etika jurnalistik yang baik. Berita yang dibuat selalu tidak sesuai fakta dan terus-menerus menyudutkan tanpa dasar,” tambahnya.

Menurut pihak lembaga, pemberitaan yang tidak melalui proses verifikasi dan konfirmasi berimbang berpotensi menyesatkan publik serta merugikan pihak-pihak yang menjadi subjek pemberitaan.

LRPPN-BI menegaskan bahwa penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik memiliki konsekuensi hukum serius. Lembaga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam Pasal 27A disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sarana elektronik dapat dipidana. Sementara Pasal 28 ayat (1) mengatur larangan penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan merugikan pihak lain.

“Kami ingatkan bahwa berdasarkan Pasal 27A UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui sarana elektronik dapat dipidana. Selain itu, Pasal 28 ayat (1) juga melarang penyebaran berita bohong yang menyesatkan. Kami tidak segan menempuh jalur hukum jika fitnah ini terus berlanjut,” jelas Humas LRPPN-BI.

Selain itu, lembaga juga menyinggung Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mewajibkan media melakukan check and re-check serta memberikan ruang Hak Jawab guna menghindari praktik trial by press.

DG sebagai subjek utama dalam pemberitaan tersebut mengaku sangat dirugikan secara moral. Ia menyatakan tidak pernah ditemui maupun diwawancarai oleh media yang memuat klaim tersebut.

“Saya ingin sembuh total dan mengikuti seluruh prosedur rehabilitasi dengan benar. Saya sangat kecewa disebut sudah pulang dalam dua hari, padahal saya masih di sini berjuang untuk pulih. Berita itu fitnah bagi saya,” ungkap DG dengan tegas.

LRPPN-BI Surabaya mengimbau masyarakat serta insan pers untuk mengedepankan verifikasi, akurasi, dan prinsip keberimbangan sebelum menyebarkan informasi ke ruang publik. (4R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *