SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 186/Pdt.G/2026/PN Sby, yang diajukan oleh YGP melawan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance, masuk sidang kedua dengan agenda pemeriksaan data tergugat dan penggugat.
Turut hadir dalam perkara tersebut, YGP selaku penggugat sedangkan tergugat Oswald Tampubolon (Kepala Cabang WOM Finance Sukomanunggal, Surabaya) dan Haritz Rasyid (Collection Head WOM Finance Sukomanunggal, Surabaya) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, dalam persidangan pihak tergugat dari WOM Finance walau dengan kuasa hukum berkas belum dinyatakan lengkap, sedangkan dari OJK belum bisa menunjukkan surat kuasa sehingga dianggap tidak hadir.
Sunarti S.H. kuasa hukum penggugat menegaskan agenda mendatang masuk sidang mediasi sampai 30 hari.
“Sidang mediasi tanggal 10 Maret 2026yang akan dipimpin oleh hakim mediator dan dilakukan mediasi selama 30 hari,” ungkapnya. Kamis (5/3/2025).
Seperti diberitakan, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) diajukan oleh YGP pada 9 Februari 2026 ke Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran dirugikan akibat tindakan penagihan yang dinilai melampaui batas etika dan hukum, termasuk penagihan dirumah ibadah (gereja,red), saat dirinya tergugat menjalankan ibadah dan pelaporan ke Polrestabes Surabaya.
Hingga penggugat (YGP) mengalami gangguan psikologis atau problem mental yang mendalam. (Usman)






