Psikologis Anak Terdampak, Tim Pengacara Amir Dorong Pendampingan LPAI di Mojokerto

  • Whatsapp
IMG 20260326 WA0002

MOJOKERTO, Nusantaraabadinews.com – Kepedulian sosial ditunjukkan tim kuasa hukum yang tengah mengawal perkara dugaan pemerasan yang menjerat Amir. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Kabupaten Mojokerto, menyusul laporan dari pengacara berinisial WS.

Langkah empati itu tampak saat Rikha Permatasari bersama sejumlah advokat mendatangi tempat kerja mantan istri Amir. Dalam kunjungan tersebut, mereka menyoroti kondisi dua anak Amir yang kini berada dalam tanggungan sang ibu.

Dari hasil pengamatan langsung, tim kuasa hukum menilai viralnya penangkapan Amir oleh Unit Resmob Polres Mojokerto berdampak signifikan terhadap kondisi mental kedua anaknya.

Kecurigaan itu menguat ketika salah satu tim advokat mencoba berkomunikasi dengan anak kedua Amir berinisial N yang berusia 14 tahun. Remaja tersebut tampak sulit diajak berbicara, lebih banyak melamun, serta membutuhkan waktu lama untuk merespons pertanyaan.

Kondisi serupa juga terlihat pada anak pertama yang kini berusia 17 tahun. Meski beberapa kali mendampingi ibunya saat bertemu awak media, ia terlihat canggung dan menunjukkan rasa minder saat berinteraksi dengan orang lain.

Dalam wawancara dengan awak media, anak tersebut secara terbata-bata menyampaikan harapannya agar ayahnya dapat memperoleh kebijakan dari pihak kepolisian.

Sementara itu, sang ibu berharap proses hukum yang menimpa mantan suaminya dapat segera menemukan titik terang.

“Meskipun saya kini tak serumah dengan ayahnya anak-anak, namun selama ini kebutuhan anak-anak mas Amir yang mencukupinya,” terangnya.

Melihat kondisi psikologis anak-anak yang dinilai memerlukan perhatian khusus, tim kuasa hukum berencana mengambil langkah lanjutan dengan menggandeng lembaga perlindungan anak.

Rikha Permatasari menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), yang dipimpin oleh Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto, guna memberikan pendampingan psikologis.

“Karena, jangan sampai mental anak terganggu akibat permasalahan yang dihadapi ayahnya dan itupun belum tentu semua tuduhan itu benar adanya,” tegas Rikha.

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian dari sisi hukum, tetapi juga membuka sisi lain terkait dampak sosial terhadap keluarga, khususnya anak-anak yang berada dalam situasi rentan. Pendampingan psikologis dinilai penting agar kondisi mereka tidak semakin memburuk di tengah proses hukum yang masih berjalan.(4R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *