SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, Senin, 30 Maret 2026.
Langkah hukum tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong pada PD Pasar Surya untuk periode 2024 hingga 2025.
Penggeledahan dilakukan setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menegaskan bahwa penggeledahan telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sebanyak 223 dokumen penting. Selain itu, turut diamankan barang bukti elektronik berupa delapan unit handphone, satu unit laptop, serta satu unit CPU.
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara yang tengah berjalan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur di lingkungan PD Pasar Surya.
Temuan tersebut terjadi di sejumlah wilayah kerja, meliputi Cabang Timur, Cabang Utara, dan Cabang Selatan.
“Cabang Timur diketahui membawahi 20 unit pasar, Cabang Utara 27 unit pasar, dan Cabang Selatan 15 unit pasar,” ujar Iswara.
Fakta di lapangan menunjukkan banyak pengguna stand dan lahan tidak memiliki perjanjian sewa resmi. Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan dalam sistem pembayaran.
“I Made Agus Mahendra Iswara” menambahkan bahwa akibat tidak adanya perjanjian sewa, PD Pasar Surya diduga kehilangan potensi pendapatan yang signifikan.
Kerugian tersebut ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, karena tidak adanya dasar hukum bagi perusahaan untuk melakukan penagihan kepada para penyewa.
Di sisi lain, para pengguna stand juga tidak dapat melakukan pembayaran karena tidak mengetahui besaran biaya sewa maupun pihak yang berwenang menerima pembayaran.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku.
“Tidak hanya itu, ditemukan pula adanya pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Iswara.
Hingga saat ini, tim penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk modus operandi yang digunakan.
Sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(4R1F)






