SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Negeri Surabaya melalui penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan seorang pegawai bank berinisial WA pada Senin, 27 April 2026. Tersangka diketahui merupakan karyawan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Kaliasin.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,9 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan terungkap modus yang digunakan tersangka dengan menyalahgunakan pengajuan kredit mikro.
“WA diduga menggunakan identitas pihak lain untuk mengajukan kredit, kemudian melakukan pemindahbukuan tanpa dasar transaksi yang sah,” ujarnya.

Lebih lanjut, transaksi ilegal tersebut dilakukan melalui tiga rekening titipan serta satu rekening General Ledger (GL) Pendapatan Administrasi Pelunasan di kantor cabang Surabaya Kaliasin. Praktik ini diduga berjalan secara sistematis hingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604.
Selain itu, WA juga dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) terkait pengembalian kerugian negara.
Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Kejari Surabaya dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perbankan yang memiliki peran strategis terhadap pengelolaan keuangan negara.
Penyidikan pun masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut,” pungkas Putu Arya Wibisana.






