KEDIRI, Nusantaraabadinews.com – Polres Kediri mengungkap kasus tindak pidana illegal logging di kawasan hutan Perhutani wilayah Kandangan serta penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan mengenai kasus pertama merupakan tindak pidana illegal logging yang terjadi di dua lokasi kawasan hutan Perhutani di wilayah BKPH Pare, Desa Banaran, Kecamatan Kandangan.
“TKP pertama berada di kawasan Perhutani petak 91B RPH Kandangan, BKPH Pare, Desa Banaran, Kecamatan Kandangan. Kemudian TKP kedua berada di kawasan Perhutani petak 98C di wilayah yang sama, hanya berbeda petak,” kata Bramastyo Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, kejadian di petak 91B terjadi pada Senin, 2 Juni 2025. Sedangkan kasus di petak 98C terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, tersangka yang berinisial S diduga menjadi pelaku utama dalam penebangan pohon jati di kawasan hutan tanpa dilengkapi dengan legalitas yang sah, tindakan tersebut dilakukan bersama dua rekannya berinisial AS dan HD yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka S telah mengakui bahwa dia sudah dua kali melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa dilengkapi legalitas yang sah. Kayu jati hasil penebangan rencananya akan dijual,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, sebanyak lima pohon jati ditebang lalu dipotong menjadi 20 batang kayu dengan panjang masing-masing sekitar 2,1 meter. Akibat perbuatan tersebut, Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp45 juta.
“Pelaku menggunakan gergaji mesin untuk menebang pohon jati, kemudian hasilnya dipotong-potong menjadi 20 batang dengan panjang sekitar 2,1 meter,” ujar AKBP Bramastyo.
Kayu hasil tebangan tersebut selanjutnya diangkut menggunakan sepeda motor dan mobil pick-up untuk kemudian dijual.
Selain itu, Polres Kediri juga melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Dusun Klaten, Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Kasus tersebut diketahui pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam perkara ini, tersangka berinisial KA diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin resmi.
Modus yang diterapkan yakni membeli BBM subsidi jenis pertalite seharga Rp10 ribu per liter menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 15 liter, kemudian BBM tersebut dipindahkan ke galon air mineral menggunakan selang untuk selanjutnya dijual kembali kepada pengecer di wilayah Kabupaten Kediri dengan harga Rp10.800 per liter.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak tahun 2025. Dalam sehari, ia mampu mengumpulkan 200 hingga 300 liter BBM dengan cara membeli berulang hingga 20–30 kali.
“Bahwa tersangka mengaku melakukan perbuatan tidak benar penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut sejak tahun 2025,” katanya.
Pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa galon berisi BBM serta kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tegas Bramastyo. (Sup)






