SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan dalam perkara penganiayaan yang terjadi di kawasan Tegalsari. Terdakwa Suci Setiawati binti Solikin (alm) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 15 April 2026, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada terdakwa. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum R Ocky Selo Handoko, SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut enam bulan penjara.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Kupang Praupan, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Insiden bermula saat korban, Anik Widiarti Ningsih, berupaya mencari pinjaman uang guna melunasi utangnya kepada terdakwa. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Saat korban kembali ke rumah, ia bertemu dengan adik terdakwa yang memintanya untuk berbicara langsung. Tidak lama kemudian, terdakwa datang dan menagih utang dengan nada tinggi. Perdebatan pun terjadi hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menarik pakaian korban dari belakang dan mendorongnya hingga terjatuh. Akibatnya, kepala korban terbentur pagar rumah dan mengalami luka robek yang mengeluarkan darah.
Korban kemudian melarikan diri ke pos lalu lintas Pandegiling untuk meminta pertolongan, sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Tegalsari guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka terbuka pada bagian dahi akibat benturan benda tumpul.
Meski luka tersebut tidak mengakibatkan gangguan permanen, majelis hakim menilai unsur kekerasan fisik dalam perkara ini telah terpenuhi secara hukum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
“Terdakwa Suci Setiawati binti Solikin (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.”
Selain menjatuhkan pidana penjara lima bulan, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman.
Terdakwa tetap diperintahkan berada dalam tahanan. Barang bukti berupa pakaian milik korban disita dan diputuskan untuk dimusnahkan.
Dalam perkara ini, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Baik pihak penuntut umum maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut usai dibacakan di persidangan. Dengan demikian, perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap, kecuali terdapat upaya hukum lanjutan.(4R1F)






