SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian berinisial TW kian menjadi sorotan tajam. TW yang diketahui menjabat sebagai Kanit Reskrim di salah satu Polsek wilayah Kabupaten Gresik, diduga melakukan aksi agresif terhadap seorang wartawan di kawasan perkemahan Jurang Kuping, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya.
Kasus ini tidak lagi sekadar konflik personal, melainkan berpotensi masuk ranah pidana dan pelanggaran etik serius yang dapat berdampak pada karier serta institusi yang menaunginya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lokasi, peristiwa bermula saat TW datang bersama seorang perempuan yang disebut memiliki hubungan personal dengannya. Tak lama berselang, korban yang merupakan wartawan tiba di lokasi bersama rekannya.
Situasi berubah tegang. Dugaan adanya konsumsi minuman beralkohol di lokasi yang dikenal rawan aktivitas miras tanpa pengawasan memperkeruh suasana hingga memicu konflik terbuka.
Dalam kondisi emosional, TW diduga menjambak rambut korban secara kasar. Tindakan tersebut membuat korban terjatuh dan mengalami benturan fisik sekaligus tekanan psikologis.
“Saya dijambak oleh TW. Saya tidak terima atas perlakuan itu,” ujar korban.
Korban juga menirukan ucapan yang diduga dilontarkan pelaku saat situasi memanas.
“Aku gak wedi mas, yo mosok awakmu duel,” ungkapnya.
Jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan menjambak yang menyebabkan korban terjatuh dapat dikategorikan sebagai dugaan penganiayaan ringan hingga penganiayaan biasa, tergantung pada dampak luka yang ditimbulkan.
Pasal 351 KUHP menyebutkan bahwa penganiayaan dapat diancam dengan pidana penjara, terutama jika terbukti menimbulkan rasa sakit atau luka pada korban. Bahkan, unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut dapat memperkuat konstruksi pidana terhadap terduga pelaku.
Selain itu, jika terdapat unsur ancaman atau ajakan duel yang memicu rasa takut, hal tersebut juga dapat dikaji dalam konteks perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Di luar aspek pidana, tindakan yang diduga dilakukan TW berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri. Sebagai aparat penegak hukum, anggota kepolisian diwajibkan menjunjung tinggi profesionalisme, pengendalian diri, serta menjaga citra institusi.
Perilaku agresif di ruang publik, terlebih terhadap wartawan, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang berpotensi berujung pada sanksi disiplin, mutasi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi mekanisme pengawasan internal Polri, khususnya dalam menindak tegas oknum yang mencoreng institusi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari TW maupun Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman. Ketiadaan klarifikasi tersebut memicu spekulasi dan memperbesar tekanan publik terhadap institusi kepolisian untuk segera memberikan penjelasan terbuka.
Dalam konteks kepercayaan publik, transparansi menjadi kunci utama. Penanganan yang lamban atau tertutup berpotensi memperburuk citra Polri di mata masyarakat.
Korban dikabarkan akan menempuh jalur hukum guna menuntut pertanggungjawaban atas tindakan yang dialaminya. Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga martabat profesi jurnalis sekaligus menguji komitmen penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara objektif, profesional, dan transparan, sehingga tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi momentum pembenahan internal bagi institusi kepolisian.






