Pleidoi Menggugat: Hermanto Oerip Bantah Tuntutan Jaksa, Kasus Nikel Disebut Perdata

  • Whatsapp
Foto: Sidang pleidoi Hermanto Oerip di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus investasi
Foto: Sidang pleidoi Hermanto Oerip di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus investasi

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Terdakwa Hermanto Oerip melalui ketua tim Advokat Tis’at Afriyandi Cs menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang perkara pidana nomor 2793/Pid.B/2025/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/5/2026). Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa secara tegas menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati yang sebelumnya dibacakan pada 20 April 2026.

Tis’at Afriyandi Advokat terdakwa Hermanto menilai sejumlah dalil dalam surat tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. Salah satu yang dibantah adalah tuduhan bahwa Hermanto memerintahkan saksi pelapor Soewondo Basoeki mentransfer dana investasi hingga Rp75 miliar serta disebut ikut menjanjikan keuntungan investasi sebesar 10 persen dalam dua bulan bersama Venansius Niek Widodo.

Bacaan Lainnya

Dalam nota pembelaan yang disusun dalam 10 bagian, tim kuasa hukum menegaskan Hermanto bukan pihak yang menentukan keputusan Soewondo Basoeki untuk menanamkan dana dalam investasi PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM). Mereka juga menolak anggapan bahwa PT MMM merupakan perusahaan fiktif, serta menyebut klaim kerugian Rp75 miliar tidak memiliki dasar perhitungan yang valid.

Pihak terdakwa juga menyatakan Hermanto tidak menikmati keuntungan dari kerja sama bisnis antara PT MMM dan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI). Menurut pembelaan, kendali keuangan perusahaan justru berada pada Soewondo Basoeki selaku Direktur Utama, sementara Venansius Niek Widodo disebut sebagai pihak yang paling berperan dalam investasi pertambangan nikel tersebut.

Foto: Sidang pleidoi Hermanto Oerip di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus investasi
Foto: Sidang pleidoi Hermanto Oerip di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus investasi

Advokat Hermanto berpendapat perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan hutang-piutang atau sengketa perdata, bukan tindak pidana. Mereka juga menyoroti bahwa pembuktian JPU dinilai terlalu bertumpu pada putusan perkara Venansius Niek Widodo tanpa mengurai secara utuh fakta-fakta persidangan yang berkembang.

Dalam persidangan, tim pembela turut mengungkap bahwa sebelum PT MMM berdiri, Soewondo Basoeki dan istrinya, Fenny Nurhadi, disebut telah lebih dahulu melakukan investasi kepada Venansius Niek Widodo sejak 2016–2017 dan bahkan memperoleh keuntungan. Fakta tersebut dinilai menunjukkan keputusan investasi dilakukan secara mandiri.

Selain itu, pembela juga menyoroti keterangan saksi terkait pengelolaan rekening perusahaan dan aliran dana, termasuk adanya kesaksian mengenai penyerahan cek serta dokumen perusahaan kepada pihak keluarga pelapor. Menurut kuasa hukum, fakta tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menguji konstruksi dakwaan JPU.

Secara pribadi, Hermanto Oerip dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim mengaku dirinya juga merupakan korban dalam kasus investasi tersebut.

Ia menyatakan mengalami kerugian finansial dan reputasi yang lebih besar, serta menyayangkan sikap Soewondo Basoeki yang disebutnya memutarbalikkan fakta.

Hermanto pun memohon agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan berkeadilan sebelum menjatuhkan putusan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *