SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan penyekapan terhadap seorang lansia berusia 80 tahun yang disertai tindak pencurian, penipuan hingga penggelapan uang miliaran rupiah.
Kasus tersebut terbongkar setelah keluarga korban melaporkan kehilangan anggota keluarganya yang sempat tidak diketahui keberadaannya selama berbulan-bulan.
Korban diketahui berinisial KC (80), warga Jagiran, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Sementara tersangka yang telah diamankan polisi adalah perempuan berinisial LA (31), warga Jakarta Utara yang diketahui tinggal di sebuah apartemen di kawasan Mulyorejo, Surabaya.
Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diterima pihak kepolisian pada Februari 2026. Dalam laporan tersebut, keluarga mengaku sudah cukup lama tidak mengetahui keberadaan korban. Berdasarkan keterangan keluarga, korban terakhir diketahui tinggal bersama anak keempatnya beserta teman dekat anaknya, yakni tersangka LA.
Namun sejak April 2025, komunikasi dengan korban mulai terputus dan keberadaannya tidak lagi diketahui secara pasti. Setiap kali keluarga menanyakan kondisi korban, tersangka LA disebut memberikan jawaban yang berubah-ubah sehingga menimbulkan kecurigaan.
Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah salah satu kerabat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Pesan tersebut berisi foto korban serta voice note yang diduga suara korban meminta sejumlah uang. Merasa ada kejanggalan, keluarga kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Petugas Satreskrim kemudian melakukan pelacakan terhadap nomor telepon tersebut hingga mengarah ke sebuah apartemen di kawasan Educity Surabaya. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV, polisi mendapati korban berada di apartemen yang sama dengan tersangka, namun menempati unit berbeda.
Korban diketahui berada dalam kondisi terkunci dari luar dan aktivitas sehari-harinya sangat terbatas. Untuk kebutuhan makan, korban disebut hanya menerima kiriman makanan dari orang suruhan tersangka.
Saat petugas mendatangi lokasi, tersangka sempat bersikap tidak kooperatif dan tidak bersedia menunjukkan keberadaan korban. Namun setelah polisi memperlihatkan bukti rekaman CCTV, tersangka akhirnya mengakui telah membawa korban ke apartemen tersebut sejak Oktober 2025.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, surat kuasa pencairan deposito, hingga sejumlah dokumen transaksi keuangan milik korban yang berada dalam penguasaan tersangka.
Polisi juga menemukan adanya aktivitas pencairan deposito serta transaksi keuangan menggunakan rekening korban yang diduga dilakukan oleh tersangka selama korban berada dalam penguasaannya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena ingin menguasai dan menggunakan uang milik korban untuk kepentingan pribadi. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 450 KUHP, Pasal 446 ayat (1) KUHP, Pasal 476 KUHP, Pasal 492 KUHP, serta Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penyekapan, perampasan kemerdekaan, pencurian, penipuan dan penggelapan.
Satreskrim Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (Abie)






