Premanisme Jalanan di Madiun Dibabat, 9 Pelaku Perusakan Rumah Warga Diciduk Polres Madiun Kota

  • Whatsapp
Foto: Konferensi pers Polres Madiun Kota terkait pengungkapan kasus perusakan rumah warga di Jalan Dadali, Kota Madiun.
Foto: Konferensi pers Polres Madiun Kota terkait pengungkapan kasus perusakan rumah warga di Jalan Dadali, Kota Madiun.

MADIUN, Nisantaraabadinews.com – Polres Madiun Kota menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat usai mengungkap kasus perusakan rumah warga yang terjadi di Jalan Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Sunaryo, Sabtu (9/5/2026), Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi melalui Wakapolres Kompol Eko Bambang Sujarwo menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme maupun kekerasan jalanan di wilayah hukum Kota Madiun.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada tempat untuk kekerasan di Madiun. Siapapun pelakunya, akan kami tindak tegas,” tegas Wakapolres saat konferensi pers.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 6 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/36/V/2026/SPKT/Polres Madiun Kota/Polda Jatim tertanggal 8 Mei 2026, aksi perusakan dilakukan oleh rombongan pengendara sepeda motor yang diperkirakan mencapai sekitar 50 kendaraan.

Foto: Konferensi pers Polres Madiun Kota terkait pengungkapan kasus perusakan rumah warga di Jalan Dadali, Kota Madiun.
Foto: Konferensi pers Polres Madiun Kota terkait pengungkapan kasus perusakan rumah warga di Jalan Dadali, Kota Madiun.

Rombongan itu melintas di Jalan Trunojoyo dengan cara ugal-ugalan sambil menggeber kendaraan, membunyikan klakson, hingga melakukan provokasi verbal yang meresahkan warga sekitar.

Saat tiba di depan Jalan Dadali, sejumlah pelaku kemudian berhenti dan melakukan aksi pelemparan menggunakan batu, pecahan genteng, pot bunga, hingga paving ke arah rumah warga.

Akibat aksi brutal tersebut, beberapa rumah warga mengalami kerusakan pada bagian atap dan bangunan. Warga yang merasa takut dan resah langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satreskrim Polres Madiun Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Petugas kemudian mengamankan sembilan orang pelaku di rumah masing-masing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan genteng, batu bata, pot bunga, papan rambu lalu lintas berbahan besi, tiga helm, sejumlah pakaian, serta beberapa unit telepon genggam.

Kompol Eko Bambang Sujarwo kembali menegaskan bahwa Polres Madiun Kota akan bertindak tegas terhadap setiap aksi kekerasan maupun perusakan yang mengganggu ketertiban umum.

“Polres Madiun Kota akan menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan dan perusakan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi dan tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *