Jember, Nusantaraabadinews.com – 13 Mei 2026 | Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Jember menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT. Jasa Raharja Cabang Jember atas pelayanan yang cepat, tanggap, profesional, dan humanis terhadap masyarakat korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Panti, Desa Suci, Kabupaten Jember, yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia.
Victor Darmawan LPK-RI menilai pelayanan yang diberikan oleh petugas PT Jasa Raharja Cabang Jember telah menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya kepada keluarga korban yang sedang mengalami musibah dan duka mendalam.
Dalam proses penanganannya, petugas Jasa Raharja dinilai aktif melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, rumah sakit, serta keluarga korban guna mempercepat proses pendataan dan pencairan santunan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Victor Juga menyampaikan bahwa pelayanan yang cepat dan tepat sangat penting agar keluarga korban mendapatkan kepastian hukum.
“Kami mengapresiasi kinerja Jasa Raharja Jember yang telah hadir memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Langkah cepat dan responsif tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Victor LPK-RI.
LPK-RI Jember juga berharap sinergitas antara PT Jasa Raharja, pihak kepolisian, rumah sakit, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan demi menciptakan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berkeadilan.
Selain memberikan apresiasi, LPK-RI Jember turut mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar lebih meningkatkan kehati-hatian, mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, serta mengutamakan keselamatan demi mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Jember.
LPK-RI menegaskan bahwa pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berpihak kepada masyarakat harus terus dijaga sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan hukum dan sosial kepada masyarakat Indonesia. (Erman)






