SURABAYA, Nusantaraabadinews.com- Sidang perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara mantan karyawan PT Joval Perkasa, Dendel Stefanus Styaka alias Jenggo, melawan pihak perusahaan kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/5/2026).
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi perusahaan oleh penasihat hukum tergugat. Persidangan dihadiri kuasa hukum dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.
Dalam perkara tersebut, Dendel Stefanus Styaka alias Jenggo melalui kuasa hukumnya, Tita Praspa Dayanti, S.H., M.H. dan Dedy Otto, S.H., M.H., menggugat PT Joval Perkasa atas dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja selama masa hubungan kerja berlangsung.
Dalam gugatan yang diajukan ke PHI PN Surabaya, penggugat menyebut telah bekerja di PT Joval Perkasa yang menaungi Diskotik Triple X, Escobar, dan Paradise sejak tahun 2018 hingga 2026.
Pihak penggugat menilai hubungan kerja yang dijalani telah memenuhi unsur Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal itu didasarkan pada tidak adanya perjanjian kerja tertulis selama bertahun-tahun bekerja di perusahaan tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Selain itu, penggugat juga mendalilkan adanya tindakan skorsing sepihak sejak Mei 2025 tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa prosedur ketenagakerjaan yang semestinya.
Akibat kebijakan tersebut, Dendel mengaku mengalami pemotongan upah hingga penghentian pembayaran gaji sejak Januari hingga Maret 2026. Total kerugian akibat kekurangan dan tidak dibayarkannya upah disebut mencapai Rp38,5 juta.
Tak hanya persoalan upah, pihak penggugat juga menyoroti dugaan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar seluruh hak-hak pekerja dengan total nilai mencapai Rp184.032.800.
Nilai tersebut meliputi uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), uang penggantian hak, kekurangan upah, THR, hingga kerugian akibat tidak terdaftarnya pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Di tengah jalannya perkara, awak media turut menanyakan terkait tuduhan kerugian perusahaan yang sebelumnya sempat mencuat dalam anjuran mediator Disnaker Kota Surabaya.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum penggugat, Tita Praspa Dayanti, menegaskan pihaknya mempersilakan apabila tuduhan tersebut memang dapat dibuktikan secara hukum.
“Silakan saja selama mereka bisa membuktikan. Tapi kalau tidak bisa membuktikan, kami akan maju ke ranah pidana,” tegas Tita usai persidangan.
Tita juga menyoroti adanya perbedaan angka kerugian yang dinilai janggal. Menurutnya, sebelumnya sempat disebut nilai kerugian mencapai Rp7.710.000.000, namun dalam anjuran mediator justru hanya tercantum sekitar Rp7.718.000.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Angkanya berubah sangat jauh dan menimbulkan ketidakjelasan fakta dalam perkara ini,” ujarnya.
Pihak penggugat menyebut nilai Rp7.718.000 tersebut merupakan transaksi internal perusahaan yang telah diketahui serta dilaporkan kepada kasir perusahaan.
Bahkan, menurut pihak penggugat, transaksi tersebut telah diselesaikan dan dilunasi hingga Juli 2025.
Karena itu, pihak penggugat menilai tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar hukum dan belum pernah dibuktikan melalui putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.






