KABUPATEN LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Dugaan penganiayaan yang dialami seorang wanita berinisial WJ (26), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan publik. Korban diduga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan pria berinisial KUS (43), warga Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah kamar penginapan di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Banyarmendalam, Kabupaten Lamongan, pada Sabtu (16/05/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden itu dipicu penolakan korban saat diajak berhubungan intim oleh pelaku usai pesta minuman beralkohol di salah satu kafe di wilayah Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini telah dilaporkan korban ke Polres Lamongan guna ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Menanggapi kasus tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turut memberikan keterangan terkait pengawasan tempat usaha, perlindungan perempuan hingga legalitas penginapan dan kafe di wilayah Lamongan.
Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Lamongan, Puput Wisnu, mengaku pihaknya belum pernah menangani persoalan yang berkaitan langsung dengan Peraturan Daerah tentang perlindungan perempuan.
“Untuk peristiwa kejadian dugaan penganiayaan yang terjadi di kamar penginapan itu terkait dengan perlindungan perempuan kami belum pernah menangani,” ujar Puput saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).
Puput menjelaskan, hingga saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait rumah kos maupun tempat penginapan di Kabupaten Lamongan diduga masih dalam tahap pembahasan.
“Kalau kaitan dengan Raperda tentang kost atau tempat penginapan di Lamongan kemungkinan masih belum selesai, lebih tepatnya bagian hukum Setda Lamongan yang tahu posisinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Puput menuturkan legalitas usaha kafe, hotel maupun tempat penginapan di Kabupaten Lamongan mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan, dengan DPMPTSP sebagai koordinator perizinan daerah.
“Kalau kaitan dengan perijinan bangunan dan berusahanya untuk kafe, hotel serta tempat penginapan sesuai Perda 07 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perijinan di Kabupaten Lamongan sebagai koordinatornya DPMPTSP Kabupaten Lamongan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Lamongan, Dina Ariyani, menegaskan bahwa kewenangan pengawasan operasional kafe maupun tempat penginapan berada di bawah Satpol PP Lamongan.
“Untuk miras pengawasannya juga sama Pol PP Lamongan. Izinnya ya cafe saja, kalau memang ada cafe atau toko yang tidak berijin itu Pol PP yang mengawasi. Setelah Pol PP turun pengawasan terus membuat telaah ke Sekda, baru ada peringatan untuk proses perijinan,” ucap Dina.
Menurut Dina, pengawasan terhadap tempat usaha dilakukan melalui operasi gabungan lintas instansi.
“Kewenangannya ada di Pol PP, tapi ada operasi gabungan, jadi Pol PP nanti mengajak PTSP, nah ketika nanti ada temuan nanti ditindaklanjuti dengan surat peringatan,” tandasnya.
Saat disinggung terkait banyaknya kafe di wilayah Lamongan yang disebut mencapai ratusan namun hanya sekitar 11 tempat usaha yang memiliki izin resmi, Dina menegaskan seluruh pelaku usaha wajib mengantongi legalitas usaha sesuai aturan yang berlaku.
Kasus dugaan penganiayaan ini pun memunculkan perhatian publik terhadap pengawasan tempat hiburan, peredaran minuman keras, hingga legalitas usaha penginapan dan kafe di Kabupaten Lamongan.






