MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Proses hukum dugaan penganiayaan terhadap petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) saat penertiban aset perusahaan memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Madiun. Terdakwa, S. Syamsul Hadi bin H. Umar Sabaruddin, didakwa melakukan penganiayaan terhadap petugas PT KAI sekaligus melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 35/Pid.B/2026/PN Mad dan mulai disidangkan sejak 10 Juni 2026. Jaksa Penuntut Umum Sulistiyono, SH mengajukan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 212 KUHP.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu, 11 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah aset PT KAI di Jalan TGP Nomor 8, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Saat itu, jajaran PT KAI Daop 7 Madiun bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kota Madiun melaksanakan penertiban rumah dinas yang masa sewanya telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh penyewa.
Namun, menurut jaksa, terdakwa yang disebut sebagai pengurus Paguyuban Mayapada Pinasthi bersama sejumlah anggotanya diduga menghalangi proses penertiban dengan memblokade pintu gerbang dan mencegah petugas bertemu penghuni rumah.

Ketegangan meningkat ketika salah seorang petugas PT KAI, Eksa Tri Cahyono, melompati pagar untuk masuk ke halaman rumah.
Jaksa mendalilkan bahwa terdakwa kemudian mengambil sebatang kayu yang berada di halaman dan memukul kepala korban hingga mengenai bagian kiri kepala. Saat hendak melakukan pukulan berikutnya, terdakwa berhasil dihentikan oleh saksi Rizki Juliandono.
Akibat dugaan pemukulan tersebut, korban mengalami luka bengkak kemerahan pada bagian kiri atas kepala berukuran sekitar tiga sentimeter.
Luka tersebut diperkuat dengan Visum et Repertum Nomor 445/76/303/2024 yang dibuat oleh dokter Lisa Rifani dari RSUD dr. Soedono Madiun. Hasil visum menyimpulkan luka disebabkan oleh benturan benda tumpul.
Dalam dakwaan pertama, jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 212 KUHP karena diduga melakukan kekerasan terhadap pejabat atau petugas yang sedang menjalankan tugas berdasarkan ketentuan hukum.
Jaksa juga menguraikan bahwa saat berusaha diamankan, terdakwa diduga melakukan perlawanan terhadap saksi Rizki Juliandono dengan menarik pakaian hingga baju dan jam tangannya mengalami kerusakan.
Persidangan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Sidang terakhir pada 30 Juni 2026 menghadirkan saksi Eksa Tri Cahyono, Dina Masitoh, dan Oktavianus Widya Andrianto.
Dalam perkara ini, jaksa turut mengajukan sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk berisi rekaman video kejadian, sebatang kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban, pakaian petugas, serta berbagai dokumen terkait status aset PT KAI yang menjadi objek penertiban.
Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Madiun dan belum memasuki agenda tuntutan maupun putusan.






